Miliki Shabu Seberat 5.45gram.Aseng si jemput Polisi dari rumahnya di jalan Sibatu batu

 Hukum

Miliki Shabu Seberat 5,45 Gram, Aseng Dijemput Polisi Dari Rumahnya di Jalan Sibatu-batu

HUNTERNEWS.TODAY,COM, Pematangsiantar – Malang, dikibusi oleh warga Aseng (33) harus berurusan sama Sat Narkorba Polres Pematangsiantar atas kepemilikan Shabu seberat 5,45 gram.

Aseng diamanakan Personil Polisi, Rabu (6/10/2021) sekira jam 18.30 Wib dari rumahnya yang berada di jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatara Utara.

Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahwa membenarkan penangkapan Aseng dari rumahnya yang berada di jalan Sibatu-batu, Jumat (8/10/2021).

Dikatakannya, Aseng diamankan Polisi adanya infomasi masyarakat, dimana Aseng kerap melakukan transaksi di dijalan Sibatu-batu, Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan, setibanya di rumah yang diinformasikan oleh warga, Polsi langsung masuk kedalam rumah dan pada saat itu pintu terbuka.Pada saat itu juga Personil Polisi melihat seorang pria hendak melarikan diri dari dalam rumah tersebut, namun Personil Polisi berhasil menangkapnya ungkap Rusdy.

Dilakukan penggeledahan dari dalam rumah Aseng , Sat Narkoba Polres Pematangsiantar menemukan uang tunai sebesar Rp. 400.000, dari kantong depan sebelah kanan celana aseng, lalu 2 unit hp ditemukan di lantai teras rumah, kemudian ditemukan 12 paket narkotika diduga jenis shabu dng bruto 5,45 gr dan 7 buah plastik klip kosong dari atas pintu kamar mandi.

Kemudian Aseng bersama barang bukti di bawa Ke Kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Guna penyelidikan lebih lanjut, tutupnya . (Gan)

Author: 

No Responses

Leave a Reply