Tuntutan Otak Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan Tidak Sesuai dengan KUHP yang diberikan Jaksa Penuntut

 Hukum

Hunternews.today.com Siantar – Menilik dari perkara yang menimpa Umar Falingga Harahap CS saat ini, mengundang banyak perhatian dikalangan pakar Hukum Pidana.
Salah satunya Adv Surya Pandiangan SH, yang mengatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya lebih mengarah kepada otak pelaku.

“Seharusnya tuntutan JPU Lebih memberatkan otak pelaku, tidak bisa disamakan” ucapnya, Sabtu (23/10/2021).
Surya menilai tuntutan JPU tidak memiliki nilai keadilan, terlebih kepada Umar.

“Dimana Umar Falingga Harahap tidak wajar dikenakan pasal 187 KUHPidana dan tidak wajar dituntut 4 tahun. Karena saat kejadian Umar tidak ikut serta ke lokasi, apalagi disebut ikut terlibat. Seharusnya lebih condong mengarah Ke pasal 335 KPidana” ujarnya.

Masih kata Surya. Dia juga meminta kepada JPU untuk mempertimbangkannya kembali. Menurut saya, tuntutan 3 Tahun penjara terlalu ringan untuk otak pelaku

“Seharusnya otak pelaku mendapat tuntutan maksimum dari ancaman pasal 187 KUHPidana 12 tahun penjara, akan tetapi JPU menuntut Otak Pelaku cuma 3 tahun. Menurut saya tuntutan yg di berikan JPU terlalu meringankan ke otak pelaku, seharusnya lebih menjatuhkan tuntutan ke otak pelaku maksimum dari ancaman 12 tahun penjara pasal 187 Khup” paparnya.

Ditanya soal putusan yang akan diberikan Hakim, Surya mengatakan Semoga Hakim dalam Amar Putusannya nanti dapat memberikan putusan yang seadil adilnya.

“Kepada Hakim yang mengadili perkara ini, saya berharap sebelum jadwal sidang putusan digelar, Hakim dapat mempertimbangkan tuntutan yg diberikan JPU. Karna ada kejanggalan terhadap tuntutan yg di berikan JPU kepada otak pelaku. Mari sama sama kita tunggu, dan semoga putusan dapat seadil-adilnya di saat waktu agenda putusan” tandasnya.(tim)

 

Author: 

No Responses

Leave a Reply