Penasehat Hukum Terdakwa A.M Bacakan Pledoi.Sanggah Dakwaan dan Tuntutan JPU

 Hukum

Penasehat Hukum Terdakwa A.M Bacakan Pledoi,Sanggah Dakwaan Dan Tuntutan JPU

Hunternews.Today.com
Pengadilan Negeri Pematangsiantar Senin 25/10/2021 mengelar sidang
Lanjutan Perkara Pidana No Reg Perkara PDM -179/PSIAN/Euh2. Pembacaan Pledoi Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa A.M di bacakan secara bergilir oleh Penasehat hukumnya terdiri dari, Reinhard Sinaga SH, Roni Artha Samosir SH MH dan Erwin Purba SH MH. Adapun dari kesimpulan Permohonan tersebut adalah: 1.menerima Nota pembelaan/Pledoi Penasehat hukum terdakwa Ahmad Muhajir untuk seluruhnya.

2.Menolak surat dakwaan dalam surat tuntutan Register Perkara PDM 179/PSian/Euh 2/09/2021Perkara Pidana No 306/ PN Pms.

3.Menyatakan terdakwa Ahmad Muhajir tidak terbukti secara sah melakukan tindak Pidana sebagai mana yang didakwakan dan di tuntut oleh JPU berdasarkan Pasal 112 ayat 1UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

4.Membebaskan Terdakwa Ahmad Muhajir dari dakwaan JPU.

5.Memohon kepada Majelis Hakim memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi sesuai Ketentuan Pasal 103 UU No 35 Tahun 2009.

6.Menyatakan membebankan biaya Perkara ini kepada Negara.

Secara terpisah Penasehat Hukum terdakwa membandingkan dengan Nomor Perkara 426/Pidsus /2020/PN Pms atas nama Terdakwa Susanto.Jaksa menuntut terdakwa dengan Pasal 127 ancaman hukuman 3.5 tahun dengan jumlah barang bukti 9,99 gram dan di putus Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut memutuskan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, berbanding terbalik dengan terdakwa Ahmad Muhajir di tuntut Pasal 112 dengan ancaman 5 tahun penjara dengan barang bukti bersih 0,42 gram.Seharusnya JPU menuntut terdakwa dengan pasal 127 UU 25 Tahun 2009.Sebagai mana Putusan MA No 2199 K/Pid.Sus/2010 . Putusan MA No 919 K/Pid.Sus /2012. Putusan MA No 1375 K/Pid.Sus 2012.dan PP 25 tahun 2011 tentang wajib lapor pecandu narkotika pasal 103 UU No 35 tahun 2009 Tentang penguna Narkotika.Setelah pembacaan Pledoi Ketua Majelis Hakim Irwansyah Sitorus SH Menutup Sidang dan Melanjutkan persidangan Senin 1 Nopember 2021 Duplik dari JPU (Heri Guci)

 

Author: 

No Responses

Leave a Reply