Satuan Unit Jatanras Polres Simalungun Berhasil Meringkus 3 orang Pelaku Pencurian Mobil

 Hukum

Satuan unit Jatanras Polres Simalungun berhasil meringkus tiga orang pelaku pencurian mobil.

Hunternews.today.com
Para pelaku bisa mencuri mobil yang terparkir di depan rumah korbannya.

Dari ketiga pelaku, polisi mengamankan dua unit mobil Suzuki Carry dan Daihatsu Rocky.

Para pelaku berinisial B (54), H Als IJUN Als JONEDI (43) dan R Als PANJANG (34) merupakan warga Kabupaten Deli Serdang. Para pelaku menargetkan mobil-mobil yang terparkir di perumahan, menggunakan kunci letter T, lalu membawa kabur mobil.
Kelompok ini juga beroperasi di sejumlah daerah di wilayah lain dan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Simalungun guna proses lebih lanjut.
Sat Reskrim Polres Simalungun mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil minibus merk Suzuki warna biru metalik, tanpa plat No. Ka : MHYESL4155J578549, No. Sin.: G15A1A572952 dan 1 Unit mobil merk Daihatsu type Rocky F75RVBD warna hitam tanpa plat serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rahmad Aribowo saat dikonfirmasi mengatakan, ketiganya diringkus di kediaman mereka masing-masing pada 27 Oktober 2021 lalu.
“Saat ini kami sedang melakukan proses pengembangan dan berkordinasi dengan Polres lain karena ada TKP di daerah lainnya,” ujar Kasat Reskrim, Selasa (2/11/2021).
Lokasi pencurian yakni Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun dan Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.(Tim)

Author: 

No Responses

Leave a Reply