BB Sabu 1Gram Oknum Advokat Muda Hanya Di Hukum 16 Bulan Penjara, BB 0,42 A.M Di Hukum 49 Bulan Penjara
Hunternews.today.com Pematangsiantar(Sumut)12/11/2021.Jangan coba-coba berurusan dengan Hukum,mencari keadilan di kota Pematangsiantar yang berhawa sejuk ini begitu sulit apalagi kalau tidak punya Dolar. MIRIS Sangat memalukan apa yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar (Sumut)kali ini.Setelah sebelum nya menjatuhkan hukuman Penjara kepada bandar Sabu Susanto 2.6 tahun dengan Barang bukti (BB)9.9 Gram.Kini Majelis Hakim melakukan blunder lagi oknum Advokat muda Frederiq Herlambang Rangkuti alias Erik (31) tahun dengan BB 1Gram Sabu Dan timbangan Digital hanya di hukum Majelis Hakim 16 Bulan kurungan Selasa 9/11/2021.Berbanding terbalik dengan Ahmad Muhajir(AM)seorang pengangguran dengan BB sabu 0.42 Gram di Hukum Majelis Hakim Pematangsiantar 49 Bulan Penjara Senin 8/11/2021.Salah Seorang Praktisi Hukum dan Advokat Kota Siantar R.Samosir SH.MH ketika awak media minta tanggapannya di Kedai Kopi KokTong mengatakan,penegakan hukum di Pematangsiantar terkesan tebang pilih ini bisa kita lihat secara kasat mata selang satu hari Majelis Hakim memutuskan hukuman penjara yang berbeda terhadap kasus narkoba,Klien kami Ahmad Muhajir seorang Pengangguran di hukum 49 Bulan penjara dengan BB 0.42 Gram keesokannya Dengan ketua Majelis Hakim yang berbeda Advokat muda Erik dengan BB 1Gram di hukum 16 Bulan Penjara.Kami selaku Pengacara sangat Prihatin dengan penegakan hukum seperti ini,seolah- olah keadilan di perjual belikan ujar Advokat berkepala plontos dengan mengelus dada.Di tempat terpisah tokoh Masyarakat Pematangsiantar Drs H.Armaya Siregar ketika Awak media meminta tanggapannya di kediamannya mengatakan, memang benar Hakim dapat memutuskan perkara dengan hati nurani dan pertimbangan-pertimbangan di luar hukum positif.Tapi memelihat kenyataan pemberian vonis hukuman terhadap pemakai dan bandar kadang tak seimbang,banyak pemakai yang kena hukuman tinggi tidak demikian dengan bandar.Memang hakim Independent dalam memberi putusan tidak boleh di pengaruhi siapapun,tapi melihat pelaksanaan hukuman yang di berikan hakim terhadap kasus Narkotika wajar kita merasa curiga karena banyak putusan-putusan hukum yang di berikan seakan akan tidak adil dan tak seimbang.Sudah selayaknya kita prihatin dengan penerapan hukum di kota kita ini ujarnya mengakhiri.(Heri Guci)
Related Posts
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita Di Kabupaten Karo Ditangkap Jatanras Poldasu dii Aceh
Unras KMPD Dukung Poldasu Tangkap Penyebar Vidio Hoaxs Dinasti Dracula
Diduga Tak Netral Dipilkada 2024 Warga laporkan Kepala Dinas Kesehatan Simalungun Ke Bawaslu
Pegawai KPH II Ungkap Bisnis Illegal Meilin dan RN, Masyarakat Desak TNI Pertahankan Kedaulatan Negara 15 Nov.2024
MPC PP Simalungun Gelar Sayembara Laporkan Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024 Berhadiah Puluhan Juta Rupiah
No Responses