Perihal Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Panggulu/Kepala Desa Serentak THN 2022

 News, PARLEMENTARIA

Hunternews.today.com.Simalungun, 23 November 2021.Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Panggulu/Kepala Desa THN 2022 bakal ditunda Ungkap Sepri Ijon kepada awaq media di kantor Redaksi Hunternews,Seperti Surat yang terlampir dibawah ya ini.

Kepada Yth.
Bupati Kabupaten Simalungun
di – Pamatang Raya

Perihal : Surat Terbuka Pelaksanaan Pemilihan Pangulu/Kepala Desa Tahun 2022 di Kab.Simalungun

Dengan hormat,

Teriring salam dan doa, semoga saudara Bupati Simalungun senantiasa sehat dalam menjalankan setiap aktifitas dimanapun berada. Sehubungan dengan adanya rencana agenda penundaan pelaksanaan pemilihan Pangulu/Kepala Desa di 248 Desa/Nagori di Kabupaten Simalungun, maka bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Bahwa adanya permintaan penundaan pelaksanaan pemilihan pangulu/kepala desa serentak Tahun 2022 yang saudara tujukan kepada Mendagri melalui surat saudara tertanggal 29 Oktober 2021 adalah sesuatu yang keliru dan tidak berdasar secara hukum;

2. Bahwa penundaan pelaksanaan pemilihan pangulu/kepala desa dapat dilakukan secara bergelombang apabila adanya keterbatasan kemampuan anggaran/keuangan, bukan melakukan penundaan sekaligus. Hal tersebut juga sudah ditegaskan di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b Permendagri No.65/2017 tentang Pemilihan Kepala Desa;

3. Bahwa alasan penundaan pemilihan pangulu/kepala desa hanya dapat dilakukan jika terdapat ketiadaan bakal calon yang memadai atau belum terpenuhinya 2 (dua) orang calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Permendagrj No.112/2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;

4. Bahwa penundaan pelaksanaan pemilihan pangulu/kepala desa serentak Tahun 2022 dikarenakan status daerah Kab.Simalungun menyandang PPKM level III juga sangat tidak mendasar dan bertentangan dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 141/4251/SJ perihal Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak tertanggal 10 Agustus 2021, dikarenakan dalam surat edaran tersebut penundaan pemilihan pangulu/kepala desa hanya hingga dengan tanggal 10 Oktober 2021;

5. Bahwa jikalaupun harus melakukan penundaan pemilihan pangulu/kepala desa di 248 desa/nagori di Kabupaten Simalungun, merujuk pada Permendagri No.65/2017 tentang Perubahan Permendagri No.112/2014 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu ditetapkan melalui sebuah Peraturan Bupati yang prosesnya diselenggarakan atas persetujuan bersama DPRD Kab.Simalungun;

6. Bahwa demi lancarnya dan kondusifitas masyarakat di setiap desa/nagori yang akan melaksanakan pemilihan pangulu/kepala desa di 248 desa/nagori se Kabupaten Simalungun, pemerintah kabupaten simalungun perlu memberikan atensi guna mensukseskannya dengan melakukan berbagai persiapan seperti mempersiapkan dasar hukum, juknis/juklak pelaksanaan, anggaran biaya dan lainnya.

Demikian disampaikan, atas atensinya diucapkan terimakasih.

Ditembuskan kepada Yth :
1. Presiden RI c.q Mendagri RI di Jakarta;
2. Gubernur Sumut di Medan;
3. 248 Pangulu/Kepala Desa di Kab.Simalungun;
4. Pertinggal.

 

Author: 

No Responses

Leave a Reply