Hunternews.today.com/Siantar – Ditengah pandemi covid 19 saat ini, segala sesuatu aktivitas harus berdasarkan aturan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah, baik Pemerintah Pusat, Provinsi, maupun Daerah.
Sayangnya, banyak para usaha yang tidak mengindahkan peraturan tersebut, salah satunya usaha tempat hiburan malam (THM) dengan nama Koin Bar yang berada di bangunan Eks Laponta Cafe, Jalan Parapat KM 5 Simpang 2, Kecamatan Siantar Simarimbun, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara.
Selain melanggar peraturan PPKM, dilokasi THM tersebut juga menjadi lapak beredarnya pil ekstasi.
Hal tersebut dihimpun dari BS (40) salah satu pelanggan THM Koin bar. Dia menyebut jika di dalam THM Koin Bar beredar pil ekstasi.
“Ada beredar pil ekstasi di dalam Koin Bar itu, siapa bilang tidak ada. Aku kan hampir setiap malam masuk ke sana (Koin Bar)” katanya, Minggu (09/12/2021).
Dijelaskannya, bahwa pil ekstasi yang beredar di Koin Bar saat ini sudah dirubah menjadi bentuk kapsul, dan di bandrol dengan harga Rp 350 Ribu per kapsul.
“Sekarang ekstasinya tidak berbentuk pil lagi, tapi sudah berubah menjadi bentuk kapsul. Per kapsul harganya Rp 350 Ribu. Kita bisa membelinya sama kasirnya Koin Bar itu, Mimi namanya. Dia juga manager disitu” ungkapnya.
Kami dari Hunternews berharap agar Kapolres Siantar, AKBP Boy Sutan Binanga SIK dan Kasat Narkobanya IPTU Rudi Panjaitan yang telah kita minta kompirmasi nya lewat pesan WA untuk segera melakukan penyelidikan ke TKP “Koin Bar”dan Kasat menjawab akan turun ke TKP Segera mungkin.(Pimred/01/Tim/red)
Related Posts
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita Di Kabupaten Karo Ditangkap Jatanras Poldasu dii Aceh
Unras KMPD Dukung Poldasu Tangkap Penyebar Vidio Hoaxs Dinasti Dracula
Diduga Tak Netral Dipilkada 2024 Warga laporkan Kepala Dinas Kesehatan Simalungun Ke Bawaslu
Aquabike jetski championship 2024 Plt Bupati Simalungun Ajak Pembalap Promosikan Keindahan Danau Toba
Pegawai KPH II Ungkap Bisnis Illegal Meilin dan RN, Masyarakat Desak TNI Pertahankan Kedaulatan Negara 15 Nov.2024
No Responses