Ketua PKK Simalungun dan Kadis PMN di Laporkan GEMAPSI ke KPK

 Hukum

Ketua PKK Simalungun Dan Kadis PMN Di Laporkan Gemapsi Ke KPK

Hunter News Today.com Simalungun 13/12/2021.
Gemapsi telah melaporkan ketua PKK Simalungun, Ratnawati Sidabutar ,sebagai ketua Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Putra Bangsa dan, Kepala Dinas PMN(Pemberdayaan Masyarakat Nagori Simalungun ke KPK.Diduga korupsi yang merugikan dana Desa sebesar Rp. 2,7 Miliar.

Laporan disampaikan secara tertulis tertanggal 10 Desember 2021, Nomor : GEMAPSI/161/Lap/XII/2021

Diuraikan dalam kronologis :
1. Bahwa perusahaan jasa pelatihan yakni Lembaga Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknologi Putra Bangsa yang beralamat di Tebingtinggi mengajukan penawaran kerjasama kepada seluruh kepala desa se Kabupaten Simalungun, untuk pelatihan pembuatan makanan“ Dimsum. “

2. Setiap desa mengirimkan dua orang anggota PKK untuk peserta, sehingga untuk keseluruhan peseta berjumlah 772 orang.

3. Diduga kegiatan ini di inisiasi ketua PKK Simalungun, dan acara pembukaan dilakukan oleh ketua PKK Simalungun.

4. Dana pembayaran peserta dialokasikan dari Dana Desa atau ADD.
sebesar Rp.6.500.000. per orang atau Rp. 13 juta per desa.

5. Bahwa biaya pendaftaran ditransfer ke rekening pribadi atas nama : Armansyah Putra dengan Nomor Rekening : 1097-01-000437-564 Bank BRI Bukan ke rekening atas nama lembaga.

6.kegiatan ini dilaksanakan di luar Kabupaten Simalungun yakni di Kabupaten Karo.

Di duga Ketentuan hukum yang dilanggar :

1. Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Priori
tas Penggunaan Dana Desa khususnya pada point (3) yang menyatakan Pengembangan Kapasitas Masyarakat desa yang di danai Dana Desa dilaksanakan secara swakelola oleh Desa atau badan kerja sama antar desa dan dilarang di kerjakan oleh pihak ketiga.

2. PP No. 31 Tahun 2006, Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 dan 12 yang pada pokoknya mengatakan bahwa Lembaga Pelatihan yang melakukan kegiatan pelatihan harus terdaftar di kemenaker dan KAN.

4. Kegiatan ini tidak ada ditampung APBDES maupun P.APBDES TA 2021 di setiap desa.

5. Kegiatan ini tidak melalui musyawarah dan tidak sepengetahuan tenaga pendamping desa.

Penjelasan :
1. Diduga Lembaga Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tekhnologi Putra Bangsa tidak terakreditasi di KAN (Komite Akreditasi Nasional) dan Kementerian Tenaga Kerja.

2. Jika hanya untuk melakukan pelatihan membuat “ Dimsum “ sangat banyak jasa pelatihan online dengan biaya Rp. 300.000.

3. Diduga keberanian melakukan pelanggaran ketentuan ini, Kepala Desa atau Pangulu Nagori mendapat arahan dan tekanan dari Ketua PKK Simalungun.

4. Hasil investigasi dan temuan Gemapsi peserta menerima menerima Oven Listrik Merk SOLID-ST-TO2020A, Tas Rangsel, Jaket Jeans Classic, Buku Tata Boga Dimsum, Penginapan hotel harga Rp 300.000.’ untuk dua orang. Makan dan snack dari jumlah harga pasarnya, diperkirakan dana yang di keluarkan Rp.3 juta untuk setiap peserta.

5. Diduga selisih sebesar Rp. 3,5 juta per orang telah dikorupsi oleh ketua PKK Simalungun dan jika dikalikan seluruh Desa , berjumlah Rp 2,7 Miliar.

Tertanda Gemapsi
Anthony Damanik ( ketua )
Jahensson ( Sekretaris)

Tembusan :
1. Yth. Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI
2. Yth. Menteri Keuangan RI.(Heri Guci)

Author: 

No Responses

Leave a Reply