Rapat Koordinasi KPU Bersama Parpol di Kota Pematangsiantar

 PARLEMENTARIA

Rapat koordinasi KPU Bersama Parpol Di Kota Pematangsiantar

Hunternews.today.com,
KPU kota Pematangsiantar mengadakan Rapat koordinasi dengan Partai Politik di Kantor KPU Siantar, Jumat 17 Desember 2021.
Adapun materi Rapat Pelayanan Administrasi Hukum dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan dengan Partai Politik Tingkat kota Pematangsiantar.

Acara dibuka dengan Menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa Pembukaan, dan Selanjutnya dibuka oleh Ketua KPU Bapak Daniel Sibarani, dilanjutkan oleh Komisioner bidang Hukum Ibu Nurbaya Siregar SH yang menyampaikan Sosialisasi mengenai Materi UU Pemilu No 7 Tahun 2017, Pasal 127 Peserta Pemilu untuk Pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Partai Politik, Psl 173,174,175,186,177,178,179,180.
Dimana Seluruh Partai Pemilu harus diverifikasi sesuai Amar putusan MK No 55 /PUU-XVIII/2020 yang disana dikatakan Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos / memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan ditingkat DPRD, Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru.

Demikianlah Sosialisasi UU No 7 Tahun 2017 diperbuat KPU kota Pematangsiantar sekaligus Silahturahmi dalam suasana menyambut Natal dan tahun Baru sebut Nurbaya Siregar.

Hadir sebagai Peserta Perwakilan dari Berbagai Parpol diantaranya dari PSI
Horas Sianturi SH MTh, Demokrat Elli Rajagukguk, Perindo Septiaman Lase SH, Nasdem Fernando, Golkar Marli Suryatama, Geindra Makel L. Sinaga, PPP Zulkifli Siregar, Dinda Rizky dari Hanura, Yowanda Rahwazam dari PAN, T. Falhu PKPI.(tanjung)

 

Author: 

No Responses

Leave a Reply