Bandar Narkoba Merajalela di Kota Siantar

 Hukum

Hunternews.today.com.Pematangsiantar 15/01/2022 Dalam kurun waktu tiga hari, mulai Kamis (6/1) hingga Sabtu (8/1) Sat Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus tujuh pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja dari berbagai lokasi. Kondisi ini menunjukkan peredaran dan bandar narkoba semakin marak serta merajalela di Kota Pematangsiantar.

Dimulai Kamis (6/1) sekira pukul 21.30 WIB, personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi ada sebuah rumah sering dijadikan tempat transaksi narkoba di Jalan Viyata Yudha Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

Personel Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan. Personel Sat Narkoba langsung masuk ke rumah yang pintunya terbuka. Di dalam rumah, ada dua lelaki sedang duduk di ruang tamu. Oleh petugas, keduanya langsung diamankan.

Diketahui, keduanya Rian (27) warga Kelurahan Bah Kapul dan Riski (26) warga Kelurahan Simarito. Saat diperiksa, ditemukan 1 unit handphone (Hp) Vivo dari tangan kanan Riski. Kemudian dari bawah kursi sofa ditemukan 1 paket sabu-sabu dibungkus kertas timah rokok seberat 0,49 gram. Lalu, dari kantong depan kanan celana Rian diperoleh uang tunai Rp200 ribu. Sementara di dalam lemari dapur ditemukan sebungkus plastik klip kosong. Menurut keduanya, sabu-sabu tersebut dibeli dari C.

Meski polisi telah melakukan pengembangan, namun C namun belum ditemukan. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.

Keesokan harinya, Jumat (7/1) sekira pukul 16.00 WIB, personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi ada seorang pria memiliki sabu-sabu, dan tinggal di Jalan Cokroaminoto Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan rumah yang diinformasikan. Petugas segera naik ke lantai dua rumah melalui tangga di depan rumah

Di sana, diamankan seorang lelaki yang kemudian diketahui bernama Hendri (56). Dari samping kiri tempat Hendri duduk ditemukan 1 paket sabu-sabu dan dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan 2 paket sabu-sabu. Juga ditemukan 1 unit Hp Advan. Total sabu-sabu yang ditemukan 1,97 gram.

Kepada polisi, Hendri mengaku sabu-sabu tersebut miliknya yang dibeli dari L. Polisi yang melakukan pengembangan belum menemukan L.

Sehari kemudian, Sabtu (8/1) sekitar pukul 08.30 WIB, personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mendapatkan informasi ada seorang pria yang membawa ganja di Jalan Sitio-tio Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota.

Di lokasi, petugas menemukan lelaki yang dicurigai. Saat akan ditangkap, pria tersebut mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap di areal perladangan.

Dari pria bernama Lala (55) warga Kelurahan Sipinggol-pinggol Kecamatan Siantar Barat itu, tepatnya dari kantong jaket kiri yang dikenakannya ditemukan sebuah gulungan plastik berisi ganja seberat 29,39 gram. Juga ada 1 unit Hp Nokia.

Lala mengaku memeroleh ganja dari seorang lelaki bernama Raja alias Parla (56) warga Kelurahan Sukadame.

Berselang beberapa jam kemudian, atau sekitar pukul 11.00 WIB, polisi menangkap Raja di samping rumah di Jalan Perjanjian Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Dari tangan kanan Raja, ditemukan sebuah gulungan kertas berisi narkotika jenis ganja.

Oleh polisi, Raja dibawa masuk ke rumah untuk dilakukan penggeledahan. Lalu di temukan sebuah gulungan plastik berisi ganja, sebuah plastik hitam yang didalamnya ada gulungan kertas koran berisi ganja, sebuah lakban coklat, dan 1 unit Hp Samsung. Ganja yang disita 29,86 gram yang dibeli dari B warga Balige. B sendiri sejauh ini belum ditemukan polisi.

Sorenya, Sabtu (8/1) sekira pukul 17.00 WIB, personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar juga mendapatkan informasi ada seorang lelaki menyimpan sabu-sabu di Perumahan Herowin Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Di lokasi, petugas melihat pria yang dicurigai sedang mengendarai sepedamotor. Pria yang diketahui bernama Satria (28) itu segera diamankan.

Saat ditangkap, tangan kiri pria warga Kelurahan Tanjungpinggir itu tampak menjatuhkan sesuatu ke dalam parit. Oleh polisi, Satria diminta mengambil benda tersebut. Ternyata berupa sebuah gulungan plastik hijau berisi sabu-sabu. Kemudian ditemukan 1 unit Hp VIVO dan 1 unit Hp Xiaomi. Turut diamankan sepedamotor Yamaha Mio Soul BK 568 TAL.

Satria mengaku masih ada menyimpan sabu-sabu di rumahnya di Kelurahan Tanjungpinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Benar saja, dari lubang atap garasi rumahnya, ditemukan sebuah kotak mainan berisi 7 paket sabu-sabu yang masing-masing dibungkus plastik hijau. Keseluruhan sabu-sabu yang ditemukan 4,28 gram. Menurut Satria, sabu-sabu itu dibeli dari D. Namun D tidak kunjung ditemukan.

Di hari yang sama, Sabtu (8/1) sekitar pukul 20.30 WIB, personel Sat Narkoba mendapatkan informasi ada seorang lelaki yang akan bertransaksi sabu-sabu di Jalan Tanjungpinggir Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Pematangsiantar. Saat berada di Jalan Tanjung Pinggir, petugas melihat seorang pria yang dicurigai sedang mengendarai sepedamotor.

Oleh petugas, pria itu dihentikan, dan diketahui bernama Dodi (45) warga Nagori Karang Sari Kabupaten Simalungun.

Dari dashboard kiri sepedamotor Honda Vario BK 6881 WAH yang dikemudikan Dodi, ditemukan sebuah gulungan plastik hijau berisi 1 paket sabu-sabu, 1 unit Hp VIVO, dan 1 unit Hp Nokia.

Minggu (9/1) sekira pukul 02.00 WIB, Dodi dibawa ke rumahnya di Nagori Karang Sari Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun.

Dari atas asbes di kamar mandi ditemukan sebuah dompet hitam yang didalamnya ada 1 paket sabu-sabu, 1 unit timbangan digital, 2 bungkus plastik klip kosong, dan sebuah sendok terbuat dari sedotan plastik. Total sabu-sabu milik Dodi yang ditemukan 14,63 gram. Sabu-sabu itu katanya, dibeli dari seseorang yang dipanggil LAE, warga Kota. LAE pun masuk daftar pencarian polisi.(01/03)

Author: 

No Responses

Leave a Reply