CV Sarana Kontruksi Diduga Kangkangi Ketenagakerjaan dan Pekerjakan Anak di Bawah umur

 News

Hunternews.today.com,LIMAPULUH.Seorang pekerja proyek jembatan Sugak Talang Maua Kanagarian Talang Maur Kecamatan Mungka Kabupaten Limah Puluh Kota, mengalami kecelakaan dalam bekerja pada hari Senin (18/10/2021) lalu.

Korban kecelakaan dalam bekerja di proyek jembatan yang di kerjakan oleh perusahaan CV. Sarana Kontruksi terpaksa harus dilarikan ke RSUD. Dr Achmad Darwis Suliki. Berdasarkan hasil Rontgen dokter spesialis bedah di RSUD Dr Achmad Darwis Suliki saat itu , korban AM yang masih berusia 16 tahun mengalami cedera berat pada tulang belakang, bahu dan kaki.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media kerumah korban Selasa (18/1/2022) dijumpai korban AM yang masih berusia 16 tahun terbaring lemas di rumahnya dengan kondisi obat yang masih melilit di sekeliling pinggangnya. Menurutnya, peristiwa naas itu terjadi ketika sedang mengikat besi dengan posisi sedang berada dibawah ikatan besi, tiba tiba ikatan besi putus dan tertimpa oleh besi besi tersebut, tegas AM sambil meringis kesakitan.

Begitu juga dengan keterangan orang tua AM, “Saya merasa dibohongi oleh perusahaan CV. Sarana Kontruksi yang telah menjanjikan untuk mengobati anak saya sampai sembuh, tapi nyatanya tidak ada ( bohong) begitu juga dengan keterangannya, akan menghidupkan gaji anak saya sampai pengerjaan proyek jembatan ini selesai, tapi nyatanya tidak ada (bohong)”.

“Saya berharap sekali kepada Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dan Pihak Perusahaan CV Sarana Kontruksi untuk dapat mencarikan solusi tentang kelanjutan pengobatan anak saya” tegasnya.

Terpisah, Direktur Perusahaan CV Sarana Kontruksi yang mengerjakan proyek jembatan Sugak Talang Maua saat dikonfirmasi awak melalui telepon selulernya mengatakan, “Saya tidak tahu adanya anak dibawah umur bekerja waktu itu, coba tanya dulu sama kepala tukang, ucap Direktur Perusahaan CV Sarana Kontruksi yang akrab disapa Iskandar”,Selasa (18/1/2022).

Tak hanya sampai disitu, Kepala Kantor Ketenagakerjaan Kabupaten Lima Puluh Kota saat dikonfirmasimengatakan,” Secara yuridis normatifnya menurut UU Ketenagakerjaan, itu tidak boleh dan sangat dilarang.”

“Semua itu sudah ada petunjuknya , yang berbunyi dalam Pasal 68 dan 69 ayat(2) UU Ketenagakerjaan. Begitu juga pasal 68 undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang di ubah menjadi undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja Larangan mempekerjakan anak dibawah umur tegas kepala Kantor Ketenagakerjaan Kabupaten Lima Puluh Kota yang akrab disapa Feri (18/1/2022). (03)

Author: 

No Responses

Leave a Reply