Diduga Oknum JPU Jual Beli Hukum.Kejari Simalungun Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan
Hunternews.today.com.
Simalungun,Terkait viral nya berita tentang adanya oknum seorang Jaksa nakal yang tega mempermainkan hukum demi memperkaya diri sendiri serta diduga kuat telah melanggar kode etik profesinya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas di Kejaksaan Negeri Simalungun, Prov.Sumut.
Hal itu membuat rasa penasaran dan telah menjadi tranding topik hampir disetiap kedai/warung kopi tempat komburnya kaum bapak-bapak dan pembahasan dikalangan masyarakat luas khususnya di kabupaten simalungun.
Tak ayal bukan sedikit warga yang kesal dan mencibir ulah dari seorang oknum jaksa yang tega menindas kaum yang lemah dengan bermodus seperti makelar kasus yang jelas telah mencoreng nama baik lembaga peradilan dikorps adhyaksa tersebut.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, bahwa istri dari terdakwa Ahmadi yang bernama Asriati (49) mengaku telah menyerahkan uang sejumlah Rp35 juta kepada JPU Sanggam Siagian SH.
Dan Pemberian uang dilakukan dalam 2 (dua) tahap yakni, pada tanggal 14 Desember 2021 sejumlah Rp15 juta dan pada tanggal 5 Januari 2022 senilai Rp.20 juta di ruang kerja Sanggam Siagian SH di Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun.
Selanjutnya untuk menyikapi ulah oknum Jaksa tersebut, saat awaq media dan beberapa rekan tim wartawan lainnya yang mencoba konfirmasi ke nomor kontak para pejabat di kejaksaan negeri simalungun. Tak satupun dari mereka yang bersedia memberikan keterangan, bahkan juga sudah diberitau melalui pesan singkat wathsaap kenomor kontak milik kajari simalungun, namun pihaknya enggan menjawab dan diduga alergi terhadap para wartawan/ jurnalis.
Tak hanya dengan upaya itu, terhadap petugas scurity juga para jurnalis lainnya telah menandatangani buku daftar tamu serta menuliskan maksud dan tujuan kedatangan tim awak media ke Kepala Kejaksaan Negeri simalungun, hingga berita ini dikirim ke meja redaktur, belum juga ada tanggapan/pernyataan resmi dari mereka.
Dengan tidak ada nya didapat pernyataan resmi dari pihak Kajari Salungun. Publik berasumsi ada upaya menutup-nutupi keburukan anggotanya. Yang secara jelas terindikasi sudah melakukan tindak pidana suap atau pungutan liar.
Pengakuan seorang terdakwa yang saat ini menjadi tahanan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lapas II Pematangsiantar, Ahmadi (47), yang menyebut bahwa istrinya, Asriati (49) merasa ketakutan setelah bertemu dengan pejabat Kejaksaan Negeri Simalungun, disebut-sebut telah membuat resah sejumlah oknum jaksa.
Lucunya lagi, Kajari dan Kasi Intelijen Kejari Simalungun, Didik Haryadi SH, juga enggan berkomentar dan terpaksa juga turun tangan hingga mendampingi seorang wartawan salah satu media untuk mewawancarai dan merekam video pengakuan bantahan Ahmadi di dalam Lapas II Pematangsiantar, Rabu, (19/1/2022).
Perihal tersebut diketahui dari Humas Lapas II Pematangsiantar, Daniel Sitindaon, saat dikonfirmasi tim wartawan, Kamis (20/1/2022).
“Status yang bersangkutan itu masih tahanan kejaksaan, bukan narapidana karena belum turun vonisnya ke kita. Eksekusinya juga belum. Jadi semalam itu, awak medianya itu langsung didampingi Kasi Intel Kejaksaan. Jadi koordinasi dengan Kasi Intel. Coba tanyakan ke Kejaksaan dulu pak”, ucap Daniel Sitindaon melalui sambungan telepon seluler.
Tindakan Kasi Intelijen Kejari Simalungun, Didik Haryadi SH, dengan mendampingi wartawan sebuah media online Kota Pematangsiantar, disinyalir adanya kegerahan pihak kejaksaan akibat pengakuan Ahmadi yang menyebut istrinya merasa ketakutan usai bertemu dengan 6 oknum jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun.
Asriati datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun atas permintaan Kasi Intelijen Kejari Simalungun, Didik Haryadi SH yang juga diketahui jaksa Augus Sinaga, kepada wartawan untuk dimintai keterangan terkait pemberian dan penerimaan uang Rp35 juta kepada JPU Sanggam P Siagian SH yang berjanji akan memberikan tuntunan hukuman di bawah 5 tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, Kajari Simalungun, Kasi Intelijen Kejari Simalungun, Didik Haryadi SH, masih enggan menjawab panggilan telepon seluler dari tim awak media(Mita Pasaribu)
Related Posts
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita Di Kabupaten Karo Ditangkap Jatanras Poldasu dii Aceh
Unras KMPD Dukung Poldasu Tangkap Penyebar Vidio Hoaxs Dinasti Dracula
Diduga Tak Netral Dipilkada 2024 Warga laporkan Kepala Dinas Kesehatan Simalungun Ke Bawaslu
Pegawai KPH II Ungkap Bisnis Illegal Meilin dan RN, Masyarakat Desak TNI Pertahankan Kedaulatan Negara 15 Nov.2024
MPC PP Simalungun Gelar Sayembara Laporkan Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024 Berhadiah Puluhan Juta Rupiah
No Responses