Badukari Hawala ; Kalapas Sudah Gagal Menjadi Pembina, Karena Bebasnya Narkoba dan Penipuan Online di Lapas Kelas II Siantar

 Hukum, News

Hunternews.today.com/Simalungun – Belakangan ini, dimedia sosial dihebohkan dengan berita maraknya peredaran narkoba dan penipuan melalui telepon (parengkol) didalam Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar.

Masyarakat menilai, jika kegiatan tersebut dikarenakan adanya restu dari petugas Sipir (Pegawai Lapas). Apabila hal tersebut benar, maka Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum & Hak Asasi Sumatera Utara untuk mengevaluasi kinerja Kalapas Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Badukari Halawa, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Pemuda Peduli Nias Kota Pematangsiantar, Selasa (25/1/2022).

“Apabila peredaran narkoba dan penipuan online dari dalam Lapas itu benar adanya, maka Kemenhumham melalui Kanwil Kemenhumham Sumut harus segera memeriksa Kalapas Kelas IIa Pematangsiantar” ucap Badukari Halawa.

Wbp Iwan Tanjung Balai Big Bos Parengkol dan Rek Bodong, Bisnis Tambahan Jual Narkoba di Dalam Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
Peredaran Narkoba dan Penipuan Online Dari Dalam Lapas Kelas IIa Siantar Menguap, Kalapas dan KPLP Cuek.
Wbp Tanjung Gusta Yang Merupakan Big Bos Sabu Kembali Nahkodai Peredaran Sabu di Dalam Lapas Kelas IIA Siantar Melalui Tangan Kanannya Wbp Ferri Halomoan.

Dia menilai, Kalapas Kelas IIa Pematangsiantar, Rudi F Sianturi telah gagal menjadi pembina untuk para Napi di Lapas Kelas IIa Pematangsiantar.

“Orang yang menjadi penghuni Lapas itu kan sebenarnya harus mendapat pembinaan dari pegawai Lapas. Jadi menurut saya, Kalapas itu telah gagal menjadi seorang pembina” ujarnya.

Bersama kita ketahui, bahwa Penyalahgunaan narkoba merusak sendi-sendi kehidupan, dan merusak moral anak bangsa.

“Banyak generasi muda yang terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba, merusak generasi muda. Mari sama sama kita selamatkan para generasi muda, karena mereka (generasi muda) merupakan ujung tombak penerus bangsa” pungkasnya.

Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana, jika Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar dijadikan sebagai tempat transaksi barang haram itu, hal tersebut jelas merusak citra nama baik lapas itu sendiri. (Tim/red)

Author: 

No Responses

Leave a Reply