Simalungun | Hunternews.today.com
Menindaklanjuti wacana 17 orang anggota DPRD Kabupaten Simalungun dalam hal pengajukan hak interflasi kepada Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga yang dianggap banyak melakukan pelanggaran dalam menjalankan roda kepemimpinannya, Badan Musyawarah menetapkan jadwal dalam pembahasan. Senin (31/1/22)
Pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD menetapakan tanggal 4 Februari untuk penyampaian usul dan penjelasan Hak Interflasi oleh anggota yang mewakili anggota DPRD pengusul Hak interplasi, untuk tanggal 10 Februari penyampaian pandangan anggota DPRD melalui Fraksi dan selanjutnya tanggal 14 Februari masuk pada pengambilan keputusan.
Setelah ditetapkanya waktu untuk pembahasan, pimpinan rapat Badan Musyawarah Elias Barus meminta kepada ke 17 DPRD yang ketika itu diwakili oleh Badri Kalimantan agar mempersiapkan bahan yang akan dibawakan pada rapat pengajuan hak interflasi.
Begitu dengan Bernad Damanik, Bernad berharap kepada sekretaris Dewan agar tetap mempasilitasi anggota DPRD yang akan mengajukan hak interflasi meskipun nantinya akan dilakukan diluar agenda yang telah ditentukan. Semua itu dengan tujuan agar kegiatan dapat berjalan dengan lancar.
“Kami berharap, demi kelancaran berjalannya kegiatan, Sekretaris Dewan tetap mempasilitasi anggota yang akan mengajukan hak interplasi, meskipun ketika mereka meminta waktu diluar yang waktu yang telah di jadwalkan.” pinta Bernad
Penulis : Usman Damanik
Related Posts
Seluruh Fraksi DPRD Setujui P-APBD Pematang Siantar Tahun Anggaran 2022
Merasa Dipermainkan Anggota DPR RI Legiman Pranata Berharap MKD Panggil Sihar Sitorus
Polres Tanah Karo Menerima Kedatangan Anggota Komisi III DPR RI di Mapolres Tanah Karo
Asisten III Mewakili Plt Walikota Pematangsiantar Hadiri Rapat Paripurna IV DPRD Dengan Agenda Pemandangan Umum 7 Fraksi
SKPD Pemko dan Kejari Pematangsiantar Tandatangani Kesepakatan Penegak Hukum dalam Menwujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
No Responses