Anggota DPRD Sumut Sosialisasikan Perda No 1 Tahun 2019 Tentang Penyalahgunaan Narkoba di Dolok Batu Nanggar

 News, PARLEMENTARIA

Anggota DPRD Sumut Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyalahgunaan Narkoba Di Dolok Batu Nanggar.

Simalungun Hunter News Today.com 5/2/2022.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Dapil IX Drs.Tuani Lumbantobing M.Si melakukan sosialisasi Perda Provinsi Sumut Nomor 1 tahun 2019. Tentang pencegahan penyalahgunaan Narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya. Bertempat di Nagori Bahung huluan Kecamatan Dolok Batu nanggar kabupaten Simalungun (Sumut),Jumat (4/2/2022)

Sosialisasi tersebut diterima dengan baik oleh Camat , tokoh Agama , perangkat Desa ,Karang taruna dan masyarakat lainnya . Dalam sosialisasi tersebut Tuani lumbantobinh menyampaikan “Narkoba sangat berbahaya dan sudah mendunia sehingga harus mensosialisasikan
dengan di pimpin oleh pihak BNN.
Selain itu hidup ini penuh dengan perjuangan ,banyak proses yang harus di lewati.Namun Jangan sampai kita melewati pengawasan terhadap anak kita terkait dengan narkoba” Tegasnya.

Dalam kesempatan itu Tuani melihat jalan yang begitu miris, “miris hati saya melihat akses jalan di nagori ini.
Nanti saya akan sampai kan kebupati agar di perhatikan.

Sewaktu sesi tanya jawab kepada masyarakat ,dalam hal ini Edi Susanto salah satu perwakilan warga masyarakat menanyakan, jika saja kami menemukan yang terkena narkoba ,kemana kami akan melapor? apakah identitas kami akan di tutupi ,dan jika ada keluarga kami terkena apakah dikenakan biaya reahabilitas?”ungkapnya.
Tambunan selaku perwakilan BNN Simalungun menjawab pertanyaan warga tersebut mengatakan,untuk melapor bisa kepada Pangulu ,Kepolisian atau Babinsa ,untuk identitas telah di atur dalam UU nomor 1 tahun 2019 ,sedangkan biaya rehabilitas tidak dikenakan tarif,namun transportasi ke tempat rehabilitas ditanggung sendiri tegasnya.

Dalam sosialisasi Kepala Desa (Widodo) menyambut kedatangan Tuani lumbantobing dengan penuh harapan,agar sosialisasi ini dapat menyelamatkan masyarakat di Nagorinya dari Narkoba.

Dalam kurung waktu dua jam sosialisasi berjalan dengan aman dan terkendali.
Serta mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
Sosialisasi di akhiri dengan foto bersama warga.(HG)

Author: 

No Responses

Leave a Reply