Simalungun | Hunternews.today.com
Sikap Radiapoh Hasiholan Sinaga Bupati Kabupaten Simalungun yang kembali melakukan pelantikan terhadap pejabat esellon II yang telah di non job kan dari jabatan menjadi pejabat penjabat esselon III dilingkungan pemerintahan Kabupaten Simalungun, yang diwakilkan oleh Esron Sinaga selaku Sekretaris Daerah, Jumat (4/2/22) adalah sebuah strategi mengobati pelanggaran.
Hal tersebut diucapkan oleh salah satu mantan kepala OPD inisial (JS) kepada INTEL POST NEWS melalui telpon seluler.
JS mengatakan, pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Radiapoh kepada para esselon II Jabatan Pratama Tinggi yang tadinya telah dicopot tanpa alasan yang tepat menjadi penjabat yang selayaknya diemban oleh esselon III adalah strategi mengobati pelanggaran yang dilakukan.
“Itu adalah cara untuk mengobati pelanggaran yang telah dilakukan nya,” ujar JS
Pemberhentian yang dilakukan oleh Bupati Radiapoh kepada para esselon II jabatan tinggi pratama dari jabatanya dianggap telah menyalahi karena pada setiap pemberhentian ataupun pencopotan pada jabatan seharusnya terjadi karena ada sangsi akibat sebuah kesalahan.
Dalam hal tersebut, Bupati belum pernah membuat keputusan kepada ke 18 OPD dalam kesalahan hal apa yang dilakukannya. Yang mana seharusnya Bupati Radiapoh sebelum melakukan pencopotan jabatan harus memutuskan dan menjelaskannya.
Perlu diketahui, sekarang ini sudah ada peraturannya dalam pencopotan jabatan harus berdasarkan unsur unsur yang tepat, tidak asal suka hati saja. Jadi itulah yang dilanggar oleh Bupati, lalu untuk mengobati itu Bupati membuat esselon III yang sekarang, mau ke esselon III pun dia buat itu adalah tetap Deposi penurunan yang mana Deposi penurunan itu terjadi seharusnya karena melanggar peraturan kedisiplinan, melanggar peraturan kerja kinerja dan melanggar peraturan kepegawaian.
“Tapi sampai saat ini belum ada kejelasan kenapa ke 18 orang itu diberhentikan,” tegasnya
Baca Juga : Kapolres Situbondo Bantu Pengobatan Penderita Hidrocephalus
JS memperumpakan Bupati Radiapoh adalah bagaikan seorang guru yang membuat anak murid SMA yang sudah duduk dibangku kelas 3 tinggal kelas menjadi kelas 1 lagi, meskipun anak itu memiliki nilai baik dan tanpa pernah mendapat teguran.
“Buat saya pribadi bukanlah mempermasalahkan jabatan, tetapi saya mau tau apa kesalahan dan pelanggaran yang saya lakukan, beritahu lah kalau memang ada” Tegasnya lagi sambil menyudahi
Penulis : Usman Damanik
Related Posts
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita Di Kabupaten Karo Ditangkap Jatanras Poldasu dii Aceh
Unras KMPD Dukung Poldasu Tangkap Penyebar Vidio Hoaxs Dinasti Dracula
Diduga Tak Netral Dipilkada 2024 Warga laporkan Kepala Dinas Kesehatan Simalungun Ke Bawaslu
Aquabike jetski championship 2024 Plt Bupati Simalungun Ajak Pembalap Promosikan Keindahan Danau Toba
Pegawai KPH II Ungkap Bisnis Illegal Meilin dan RN, Masyarakat Desak TNI Pertahankan Kedaulatan Negara 15 Nov.2024
No Responses