Melawan Petugas Dengan Golok Residivis HM Di Dor
SIMALUNGUN Hunternews.today.com 10/2/2022.
H Manik (28) warga Nagori Sibahanding, baru dua bulan keluar dari Hotel Prodeo kasus penganiayaan, kini residivis bereok buat onar lagi.HM mengejar-ngejar warga, yang juga saksi korban pemukulan tahun 2021.
HM seolah tak terima atas kasusnya tahun lalu hingga dirinya mendekam di penjara.
HM mengancam saksi dengan sebilah golok,dan membuat keonaran dan keributan,Rabu (9/2/2022), Sekira Pukul 20.00.
Melihat kejadiaan itu warga melaporkan HM ke Polsek Parapat.
Menerima laporan dari warga APH turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penangkapan terhadap HM sekira Pukul 21.00 Wib.
Kanit Intel Polsek Parapat Ipda R. Simanjuntak yang langsung turun ke TKP bersama anggota langsung melakukan pendekatan secara persuasive kepada tersangka HM. APH meminta supaya golok yang dipegang HM diserahkan kepada petugas.
Tak di sangka golok berbalik arah malah menyerang petugas dan warga.
Untuk mengantisipasi kemarahan warga yang hendak menghakimi tersangka,akhirnya dilakukan penangkapan.
Kanit Intelkam Polsek Parapat juga di ancam HM pakai golok. Setelah goloknya diamankan Kanit, HM mencoba menarik kembali golok tersebut hingga membuat tangan Kanit Intel R.Simanjuntak tersabet golok HM.
Apes Ipda R.Simanjuntak Kanit Intel mendapatkan 7 jahitan dibagian telapak tangan kanan dan masih mendapatkan perawatan medis.
Melihat kejadian yang bisa membahayakan Ipda Simanjuntak, akhirnya anggota Polsek lainnya mengeluarkan tembakan peringatan dua kali ke udara. Tersangka HM tidak mengindahkan malah ingin membacok petugas lainnya. Golok yang dipegang HM (tersangka) masih diayun-ayunkan dan meminta Polisi menembaknya.
“Kalian semua akan saya bacok,majulah kalian hardik HM seperti yang disampaikan salah seorang saksi B.S di RSU IGD Parapat.
Akhirnya HM dilumpuhkan petugas setelah timah panas menembus lengan kirinya agar golok bisa dilepas dari tangannya.Setelah tangannya tertembak HM melarikan diri kerumahnya,akhirnya petugas berhasil menangkap HM.
HM di larikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Parapat guna mendapatkan perawatan medis.
Menurut informasi HM pernah memukuli warga kampungnya menggunakan batu. Sehingga divonis 8 bulan penjara.
Kapolsek Parapat AKP J Silalahi yang ditemui di RS IGD Parapat membenarkan kejadian itu.
Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timas panas,karena membahayakan keselamatan petugas. Di kenakan Pasal penganiayaan menggunakan benda tajam.
Barang bukti golok sudah diamankan,sementara pelaku sampai saat ini masih dirawat intensif di RS IGD Parapat”,Ujar AKP Silalahi.(Heri Guci)
Related Posts
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita Di Kabupaten Karo Ditangkap Jatanras Poldasu dii Aceh
Unras KMPD Dukung Poldasu Tangkap Penyebar Vidio Hoaxs Dinasti Dracula
Diduga Tak Netral Dipilkada 2024 Warga laporkan Kepala Dinas Kesehatan Simalungun Ke Bawaslu
Pegawai KPH II Ungkap Bisnis Illegal Meilin dan RN, Masyarakat Desak TNI Pertahankan Kedaulatan Negara 15 Nov.2024
MPC PP Simalungun Gelar Sayembara Laporkan Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024 Berhadiah Puluhan Juta Rupiah
No Responses