Sat Narkoba Polres Siantar Gerebek Kampung Narkoba,7 Orang di Amankan

 Hukum, INSPIRASI

Siantar, Hunternews.today.com – Sat Narkoba Polres Siantar melakukan kegiatan gerebek kampung narkoba (GKN) di Jalan Medan, Gang Bajigur, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Jumat (11/2/2022).

Dalam penggerebekan tersebut Sat Narkoba Polres Siantar tergabung diantaranya TNI, BNNK Siantar, Sat Pol PP dan Kelurahan Nagapitu.

Pada saat penggerebekan yang dilakukan tim gabungan tersebut, mereka menemukan 7 orang yang sedang duduk diteras bengkel dan petugas langsung melakukan penggeledahan badan terhadap ke 7 orang tersebut.

Ketika dilakukan penggeledahan terhadap ke 7nya, tim tidak dapat menemukan barang bukti narkoba dari bada masing-masing.

“Hanya saja saat dilakukan penyisiran disekitar lokasi, kita menemukan dari bawah rumpun bambu berupa, 1 buah aqua gelas yang berlobang dua, 3 buah pipet, 4 plastik klip kosong dan 1 buah mancis,” terang Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan melalui pesan tertulisnya, Sabtu (12/2/2022).

Ketujuh orang yang diamankan tim gabungan tersebut, diketahui bernama Hendro susilo (34), Eko Purnomo (18)
Sunardi (56), Yuda Hestiawan (45), Teja Aditya Winata, (19), Juliandi (54), dan Yoga Silitonga (32).

“Dari ketujuh yang kita periksa urinnya, hanya satu yang positif pengguna narkoba, yakni bernama Yoga Silitonga, warga Jalan Melanton Siregar, Gang Sipahutar, Kecamatan Siantar Marihat,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, setelah dinyatakan positif, kita membawa Yoga ke Polres untuk dimintai keterangan dan memang setelah melakukan gelar perkara, terhadap Yoga belum cukup bukti sehingga kita menyerahkannya ke BNNK Siantar untuk dilakukan rehab.(tim)

Author: 

No Responses

Leave a Reply