SIMALUNGUN, Hunternew.today.com,
Hak interpelasi yang diajukan anggota DPRD Simalungun atas kebijakan Bupati Kabupaten Simalungun yang dianggap menyalahi peraturan akhirnya gagal dilanjutkan.
Dari hasil voting sidang paripurna DPRD Simalungun, sebanyak 15 anggota dewan menyatakan setuju hak interpelasi untuk dilanjutkan, sementara sebayak 25 anggota dewan lainnya menyatakan tidak setuju dilanjutkan, Senin (14/02/2022) sekira pukul 14.23 WIB.
Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani, SH, MH, didampingi Wakil Ketua Samrin Girsang dan Elias Barus, SE memimpin jalannya sidang Paripurna terkait Hak Interpelasi.
Sebelumnya, Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya, mencabut skors sekira pukul 14.23 WIB. Selanjutnya meminta persetujuan dari anggota dewan apakah hak interpelasi dilanjutkan atau cukup sampai di sini.
Dalam sidang paripurna disepakati, voting dilakukan terbuka, setelah sebelumnya anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik meminta dilakukan voting tertutup.
Namun beberapa anggota DPRD Simalungun seperti Binton Tindaon, SPd. Setalah dilakukan voting, disepakati sidang dilakukan terbuka. (03)
Related Posts
Irigasi PSDA Simalungun Diduga Tidak Berfungsi
2,7 M Uang Negara Sia-Sia, Proyek Dinas PUPR Sumut Baru Selesai Dikerjakan Sudah Roboh
Wakil Bupati Simalungun Membuka MTQ ke 51 Tingkat Kecamatan Pematang Bandar
Pohon Pinus di DAS Jembatan Siserasera Habis Dibabat Mafia Kayu
PeKade Resmi Laporkan Pangulu Jawa Tongah Terkait Indikasi Korupsi DD TA 2024
No Responses