Bangunan Hotel Sedayu Diduga Belum Miliki Izin PBG Dari Pemerintah Kabupaten Simalungun
Simalungun Hunternews.today.com 16/3/2022.
Hotel Sedayu yang sedang dalam pengerjaan pembangunan (perluasan) yang berlokasi di Jalan Bangun Dolok, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon ka upaten Simalungun diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) dari Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Nomor 28 Tahun 2002 yakni membangun baru, mengubah, serta memperluas dan mengurangi harus sesuai dengan standar teknis dan harus memiliki izin terlebih untuk mendirikan bangunan.
Camat Girsang Sipangan Bolon Maruwandi Yosua Simaibang ketika ditemui sejumlah awak Media menyampaikan, belum ada proses tindak lanjut pengurusan izin dari pihak manajemen Sedayu Hotel baik ke pihak Kelurahan Parapat termasuk dari Kecamatan.
Seharusnya proses awal perizinan pembangunan untuk sebuah bangunan harusnya dimulai dari Kelurahan, kemudian ke Kecamatan,” Ujar Camat Girsang Sipangan Bolon Maruwandi Y Simaibang, Selasa ( 15/03/2022 ).
Maruwandi Yosua Simaibang juga mengatakan, bahwa pihak menajemen Hotel Sedayu belum ada mengurus Persetujuan Bangunan Gedung
( PBG ) dari Kelurahan maupun dari Kecamatan dan Dinas terkait.
“Bahkan Kecamatan Girsang Sipangan Bolon dan Kelurahan Parapat belum pernah mengeluarkan rekomendasi pembangunan atau perluasan Hotel Sedayu “Seharusnya proses yang pertama dari Kelurahan dan Kecamatan soal lokasi tanah bagunan,” Sebut Maruwandi Yosua Simaibang.
Maruwandi juga menyesalkan tindakan pihak menajemen hotel yang melangar hukum. Sebab sampai saat ini dokumen silang sengketa tanah belum disampaikan pihak manajemen Hotel Sedayu kepada Kelurahan.
“Terkait belum diurusnya perizinan perluasan pembangunan Hotel tersebut,kita akan sampaikan masalah ini kepada pimpinan yang lebih tinggi atau Satpol PP Simalungun,” Tegas Camat Girsang Sipangan Bolon Maruwandi.
Sementara itu, Lurah Parapat Safrida Sinaga mengaku bahwa pihak manajemen Hotel Sedayu belum menyampaikan dokumen pengurus Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ).
“Sejak saya dilantik menjadi lurah Parapat 15 Februari 2022 yang lalu, sampai saat ini belum pernah pihak hotel Sedayu menyerahkan dokumen kepengurusan izin,” tegas Safrida.
Amatan dilokasi, meski belum mengantongi izin
Persetujuan Bangunan Gedung, pembangunan Hotel Sedayu tetap berlangsung seakan pihak manajemen hotel Sedayu mengindahkan aturan perizinan yang berlaku di Kabupaten Simalungun (HG)
Related Posts
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita Di Kabupaten Karo Ditangkap Jatanras Poldasu dii Aceh
Unras KMPD Dukung Poldasu Tangkap Penyebar Vidio Hoaxs Dinasti Dracula
Diduga Tak Netral Dipilkada 2024 Warga laporkan Kepala Dinas Kesehatan Simalungun Ke Bawaslu
Aquabike jetski championship 2024 Plt Bupati Simalungun Ajak Pembalap Promosikan Keindahan Danau Toba
Pegawai KPH II Ungkap Bisnis Illegal Meilin dan RN, Masyarakat Desak TNI Pertahankan Kedaulatan Negara 15 Nov.2024
No Responses