Seputar Tangkap Lepas Puluhan Jeregen BBM Solar di Polsek Parapat Mulai Terungkap

 Daerah, Hukum, News

Seputar Tangkap Lepas Puluhan Jerigen BBM Solar Di Polsek Parapat Mulai Terungkap

Simalungun Hunternews.today.com 30/3/2022.
Tampaknya pengungkapan dugaan ‘Tangkap Lepas alias 86’ Puluhan Jerigen BBM Berisi Solar yang beralaskan “Surat Sakti”dari Pangulu dengan judul SURAT KETERANGAN dengan
Nomor : 470 /258 /TRS /2019 dalam Kop Surat dituliskan PEMERINTAH Kabupaten Simalungun.
Kecamatan Dolok Pardamean Nagori Tiga Ras,
Kode Pos 21163.
Berikut isi surat dengan kode Tahun 2019 : 

Saya yang bertanda tangan dibawah ini MIKA JAYA SITIO, Jabatan Pangulu Nagori Tigaras, Kecamatan Dolok Pardamean.
Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa:

HUSOR MAYENSON PARDEDE
Pekerjaan Wiraswasta
Alamat Sosor Nangka, Dusun Saragiras, Nagori Tigaras,Kec. Dolok Pardamean, Kab.Simalungun.

Bahwa nama tersebut di atas adalah benar menjual Bahan Bakar Minyak (Solar/Pertalite)
Dengan Kenderaanan MITSUBISHI *L 300 BK 90831 BE*  di Nagori Tigaras untuk kebutuhan Kapal Kayu dan Speed boad Masyarakat Nagori Tigaras.

Demikian Surat Keterangan ini diperbuat dengan sebenanya untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.

Tigaras, 18 September 2019

Pangulu Tigaras

MIKA JAYA SITIO

Surat ini tidak berstempel. Lalu BK Kendeeaan L300 yang diamankan dari SPBU Nomor 14.211.205 Parapat, Sabtu (26/3/2022) sekitar pukul 19.00 Wib. Dan dibawa ke Mapolsek Parapat.
Dimana BK 8777 EW tidak sesuai dengan isi surat keterangan  yang dikeluarkan Pangulu (Kades) yang menjadi alas hak untuk mengeluarkan Puluhan Jerigen BBM Solar dimana per Jerigen berisikan 50 Liter minyak Solar.
Yang kini bakal dijemput sebagai Barang Bukti.
Ini Jawaban Kapolsek Parapat AKP J SILALAHI.
Setelah dilakukan pemeriksaan,barang bukti ditahannya mobil berikut muatan nya karena BBM bukan untuk ditimbun,namun digunakan untuk kebutuhan  masyarakat yg ada di tiga ras antara lain Petani, Kapal dan warga, sehubungan belum ada SPBU di Kec. Dolok Pardamean.

Pengemudi ada memperlihatkan surat dari pangulu bahwa menyatakan benar BBM tersebut digunakan untuk masyarakat. Sesuai dengan Perpres No. 191 tahun 2014 (Hajat hidup orang banyak dan Aspek Pertanian)
Dalam hal ini Polsek Parapat tidak ada menerima atau 86 dari pemilik atau dari siapapun.

Begitu juga yang disampaikan oleh pemilik, bahwa benar mereka tidak ada memberikan sesuatu kepada pihak Polsek agar mobilnya dilepaskan.
Lalu biarlah aparat penyidik Polres Simalungun yang lebih mendalaminya guna mengungkap permainan BBM Solar,supaya kelangkaan jenis minyak kenderaan ini tidak hilang dari peredaran dan demi kepentingan umum. Semoga Terungkap(HG)

Author: 

No Responses

Leave a Reply