Bermoduskan Infaq,Oknum Perangkat Nagori Buntu Turunan Lakukan Pomotongan Bansos BPNT Yang Dibagikan Via PT Pos

 EKONOMI, Hukum, News

Bermoduskan infaq, Oknum Perangkat Nagori Buntu Turunan lakukan Pemotongan Bansos BPNT yang dibagikan via PT Pos.

Hatonduhan/Hunternews.today.com
Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako 2022 di Kabupaten Simalungun mulai dicairkan dalam bentuk tunai.Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak mendapat Rp600.000 dari dana BPNT yang ditotal selama tiga bulan.

Ada pun dalam pembagiannya, Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan PT Pos Indonesia di setiap daerah.Seperti halnya di Kabupaten Simalungun, warga berbondong-bondong menyambangi Kantor Pos untuk memperoleh BPNT.

Namun dinagori Buntu Turunan kecamatan Hatonduhan kabupaten Simalungun provinsi Sumatera Utara, mengingat jarak tempuh yang jauh maka pihak PT Pos mengambil kebijakan agar pembagian dilakukan di kantor Nagori, akan tetapi masyarakat sangat merasa kecewa dengan pihak aparat Nagori yang ada di Buntu Turunan.

Dimana menurut sumber yang bisa kita percaya kepada awak media ini pada Selasa 05/04/2022 sekitar pukul 12:05 wib, menceritakan bahwa disana telah terjadi pemotongan yang dilakukan perangkat Nagori, sumber menceritakan “kami menerima uang dari pihak pos sebesar Rp 600.000, akan tetapi setelah kami terima, kami diarahkan menuju meja yang mana disana ada para perangkat desa dan melakukan pemotongan uang sebesar Rp 100.000/KPM dimasukkan kedalam kardus segi empat bertuliskan INFAQ bg.” Ucapnya.

Kita juga bertanya pada sumber, apa alasan dan apakah ada kesepakatan dilakukan pemotongan? Alasan dari para perangkat itu melakukan pemotongan yaitu untuk dibagikan pada masyarakat yang tidak mendapat bantuan BPNT, itu alasan nya bg sedangkan kesepakatan tidak ada bg, dan langsung di umumkan akan di potong sebesar Rp 100.000 Jawab sumber mengakhiri.

Kemudian awak media ini mencoba tenaga pendamping ( TKSK) kecamatan Hatonduhan Topik Butar-Butar menjawab ” Saya tidak mengetahui itu Lae,karena pada saat pembagian dinagori itu, saya berada di kantor pos mendampingi Nagori lain yang jadwalnya sama pada saat itu. Ucapnya.

Kita dapat ketahui sesuai pengakuan TKSK kecamatan Hatonduhan untuk jumlah keluarga penerima Manfaat (KPM) di Nagori Buntur sebanyak berkisar 240 KPM.berarti besarnya jumlah keseluruhan potongan 240xRP 100.000 sama dengan Rp 24.000.000.

Ketika kita coba untuk langsung konfirmasi kepada pangulu Buntu Turunan yaitu Roberton Nainggolan kekantor pangulu pada Selasa 05/04/2022 pukul 13:40 wib Pangulu tidak ada dikantor nya, dan kita pertanyakan kepada salah satu perangkatnya mengatakan bahwa pangulu sudah pergi keluar mengantarkan anaknya sekolah.

Dalam hal ini aparat perangkat desa Nagori Buntu Turunan telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Open)

 

Author: 

No Responses

Leave a Reply