Miris…,Diduga Pungli Kepala Sekolah SMA N Raya Kahean Mengaku Berlandaskan Surat Perintah Atasan

 Hukum, PENDIDIKAN

MIRIS……,DIDUGA PUNGLI
KEPALA SEKOLAH SMA N
RAYA KAHEAN MENGAKU BERLANDASKAN SURAT PERINTAH ATASAN

Hunternews.today.com/
Simalungun,
Berdasarkan Laporan Masyarakat/Orang tua Siswa tentang telah terjadi Indikasi Pungutan liar maka
Tim LSM KPK Nusantara DPC Simalungun, Sambangi SMA N Sindar Raya dan konfirmasi Kepala Sekolah B. Haloho, Kamis(28/04)

Berawal dari sumber Informasi yang layak dipercaya dan disampaikan salah seorang Orangtua Siswa SMA N Sindar Raya yang tidak mau disebut namanya, melaporkan pungutan yang dilakukan pihak Sekolah tidak sesuai
dengan kesepakatan Orangtua Siswa atau putusan Rapat Komite Sekolah,dimana pada keputusan Rapat Komite Sekolah,meskipun diharuskan ada pembayaran uang SPP atau pun disebut uang Osis entah uang apapun namanya akan tetapi untuk bulan Januari dan Februari belum dilaksakan pungkasnya.

“Kami Orangtua Siswa sangat mengeluh dilakukannya pungutan
30rb/Siswa per bulan Januari dan Februari, namun Pihak Sekolah tidak peduli walau dengan Perekonomian Masyarakat kita yang Anjolok akibat Pandemi Covid-19.Keluhnya.

Ketua LSM KPK Nusantara DPC Simalungun Manter Saragih mengatakan, “Kami akan menyampaikan Laporan Pengaduan(LP) Dugaan Pungli di SMA N Sindar Raya
tersebut ke SaberPungli Polda Sumatera Utara dalam
minggu ini” ucapnya kepada Awaq Media Hunter.

Saat Konfirmasi Kepala Sekolah B.Haloho mengakui telah melakukan pungutan dimaksud bulan Januari dan Februari 2022, dan lanjut beberapa pertanyaan: kenapa, untuk apa dapat dijawab B. Haloho lancar dengan gaya Arogannya! itu sesuai Surat Perintah(SP) Cabdis atau Ka.UPTD Siantar-Simalungun, untuk gaji Honor (SP) nya tidak mau saya tunjukkan, itu hak saya” ucapnya tegas.

Kembali ditanya: apakah setelah cair dana BOS di bulan Maret uang Orangtua Siswa yang terlanjur dipungut sudah dipulangkan kembalikan, beliau diam dan tidak mau memberi jawaban.

Sementara Konfirmasi lewat WA dengan Ka.UPTD J. Siahaan, Beliau menanggapi dengan jelas dan tegas bahwa tidak mengetahui tentang uang dimaksud dan
Tidak pernah Menerbitkan
SP tentang Pungutan tersebut.

” Uang apa itu pak? 30 ribu per siswa, untuk apa? Saya tak ada perintahkan seperti itu., dan kalau Landasan hukumnya tidak jelas tidak boleh ada pengutipan. Boleh diperjelas itu ke Kepsek yang bersangkutan Pak.
Saya tegaskan saya tidak ada Perintahkan seperti itu dan itu tidak diperbolehkan,”jawabnya dengan tegas lewat WA.
(M.sby)

Author: 

No Responses

Leave a Reply