Cabang Kejaksaan Negeri Tigabina, Melaksanakan Proses Perdamaian Antara Terdakwa dan Korban Berdasarkan Restorative Justice

 Hukum, INSPIRASI

Cabjari Tigabinanga Melaksanakan Proses Perdamian Antara Terdakwa Dan Korban Berdasarkan Restorative Justice

Tanah Karo, Hunternews.today.com Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Karo Di Tigabinanga melaksanakan upaya proses perdamaian berdasarkan keadilan Restorative Justice(RJ) yang dilakukan oleh tersangka Marlena Br Tarigan, Pasal 351 Ayat (1) KUHP Tentang Penganiayaan, Rabu (11/5)

Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Upaya proses perdamaian berdasarkan keadilan Restorative tersebut dilaksanakan dihadiri Tersangka Marlena Br Tarigan,
Korban Anwar Efendi Sembiring, Para Penuntut Umum P-16/P-16A dan sebagai fasilitator yakni Ferdinan Sebayang, S.H M.H, Ahmad Hayyulwali, S.H, Paulus Herdianto Manurung, S.H M.Kn, T. Bastanta Tarigan, S.H, Kapolsek Tigabinanga Idem Sitepu, S.H M.H
Camat Tigabinanga Membela Tarigan, Sekertaris Kecamatan Tigabinanga Nova
dan Kepala Desa Bunga Baru, Kecamatan Tigabinanga diwakili oleh Sekretaris
Desa Eli Syahputra Tarigan serta Penyidik dan penyidik pembantu Polsek Tigabinanga
Keluarga dari tersangka Sarsi Kaban (suami Tersangka)
keluarga korban Erniwati (Istri korban)

Kacabjari Tigabinanga Ferdinand Sebayang mengatakan, sebelum dilakukan penghentian penuntutan (PP) berdasarkan keadilan restoratif, kita telah menunjuk
Jaksa Fasilitator yaitu Ahmad Hayyulwali, SH, Paulus Herdianto Manurung, S.H M.Kn dan T. Bastanta Tarigan, SH, dimana kegiatan tersebut langsung saya pimpin sebagai KacabJari Karo di Tigabinanga untuk melakukan pendekatan langsung terhadap pihak-pihak terperkara antara lain yaitu saksi Korban a.n. Anwar Efendi Sembiring beserta keluarga dan terdakwa, jelasnya.

Tidak lepas juga dilakukan pendekatan ke pada tokoh masyarakat Sartono Sinulingga sebagai Kepala Desa Bunga Baru Kecamatan Tigabinanga dan Edi Syah Putra Tarigan sebagai Sekertaris Desa, untuk melakukan upaya perdamaian antara pihak tersangka dan korban.

Perlu diketahui antara tersangka dan korban ada hubungan keluarga(rebu atau Turangku atau erKela atau ermami), dimana antara tersangka dan korban sepakat untuk “BERDAMAI”, jelas Kacabjari.

Setelah dilakukan upaya proses perdamaian dan terjadinya kesepakatan perdamaian “TANPA SARAT”, dimana sebelum dilakukannya upaya tersebut kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karo Di Tigabinanga bersama para Jaksa Fasilitator melakukan koordinasi perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum(Kasi Pidum) bapak David Lafinson Sipayung SH dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Karo(Kajari) Bapak Fajar Syah Putra SH MH.

Sesuai arahan dari Kajari Karo, akan dipertimbangkan dan mengajukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Asisten Tidak Pidana Umum(As Pidum) Arif Zarulyani SH MH dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan Exspos Penanganan Perkara tersebut, agar dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restoratif Justice).

Upaya proses perdamaian berdasarkan Keadilan Restoratif telah berhasil dilaksanakan di Aula kantor Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga dengan alasan : tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya baik di dalam wilayah desa Bunga Baru maupun diluar wilayah Desa Bunga Baru, jelas Ferdinand Sebayang.

Dimana acaman pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tersangka merupakan Ibu rumah tangga berusia 57 tahun,
tersangka mengalami gangguan dalam berbicara / sulit dimengerti oleh orang lain, suami tersangka tidak produktif lagi untuk mencari nafkah, tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki 3 (tiga) orang anak.

Berdasarkan latar belakang perkara tersebut dilakukan proses perdamaian berdasarkan keadilan restorative justice dimana
tersangka dan korban telah menandatangi surat perdamaian tanpa ada paksaan, tekanan atau yang mengarahkan dan dengan kata lain antara terdakwa dan korban dan pihak-pihak lain menyetujui upaya proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif yang ditawarkan oleh tim Penuntut Umum sebagai Fasilitator di Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga, dan Antara Terdakwa dan korban dan pihak-pihak lain sepakat untuk menyelesaikan proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif “TANPA SYARAT”.

Kegiatan Restoritive Justice yang telah dilaksanakan dengan dihadiri pihak- pihak tersebut di atas merespon positif atas Upaya Proses Perdamaian Berdasarkan Keadilan Restorative Justice(RJ) yang dilakukan oleh pihak Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga

Dimana Akibat terciptanya penghentian penuntutan ini masyarakat menyambut Positif, dan hubungan antar tersangka dan korban yang masih ada hubungan keluarga(rebu atau Turangku atau erKela atau ermami) bisa kembali seperti semula, “Pungkas KacabJari.

Kegiatan berlangsung aman,terkedali, dengan tetap
mengikuti prokes

Brahmana Casper


Author: 

No Responses

Leave a Reply