Satreskrim Polres Tanah Karo Amankan 3 Tersangka Pungli di Kawasan Wisata Pemandian Air Panas Doulu

 Hukum, Kriminal, WISATA

Satreskrim Polres Tanah Karo Amankan Tiga Tersangka Pelaku Pungli Di Kawasan Wisata Pemandian Air Panas Doulu

Tanah Karo, Hunternews.today.com, Maraknya aksi pungutan liar (Pungli) di Kawasan Wisata Pemandian air panas Lau Sidebuk-debuk, Berastagi, Kabupaten Karo membuat masyarakat khususnya wisatawan resah. Hal itu tampak dari beberapa unggahan video di laman medsos yang menampilkan konflik antara wisatawan dengan para pelaku pungli.

Tentu hal tersebut akan mencoreng wajah Pariwisata Sumatera Utara khususnya di Kabupaten Karo yang notabenenya banyak dikunjungi wisatawan pada hari libur.

Menanggapi hal tersebut Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo bergerak cepat menciptakan situasi aman dan kondusif di kawasan Wisata Pemandian Air Panas Lau Sidebuk-debuk. Selasa, (31/5/2022) Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil menangkap pelaku pungli di kawasan wisata Lau Sidebuk-debuk, Berastagi, Kabupaten Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH, S.I.K, MH dengan didampingi Waka, Kompol. Aron Siahaan, SH dan Kasat Reskrim, AKP. JM Napitupulu, SH menjelaskan dalam paparan pers di Mapolres Tanah Karo, Jumat (03/06/2022), saat ini para pelaku pungli sebanyak tiga orang telah diberi tindakan tegas dan telah diamankan.

“Berdasarkan laporan yang kami terima dari masyarakat baik secara lisan maupun dari jaringan media sosial, mengenai adanya tindakan pemerasan ataupun pungli di kawasan wisata Lau Sidebuk-debuk, Polres Tanah Karo melakukan tindakan terukur dengan melakukan proses lidik sidik, kami amankan tersangka sebanyak tiga orang,” papar Ronny.

Adapun tiga tersangka yang diamankan Polres Tanah Karo yakni masing-masing berinisial RG, AF, dan NB dengan barang bukti uang tunai sebesar 130 ribu Rupiah dan alat yang digunakan untuk menyimpan uang hasil pungli.

Tambah Ronny lagi, para pelaku melancarkan aksinya dengan modus menghentikan kendaraan wisatawan yang hendak menuju Pemandian Air Panas Lau Sidebuk-debuk dengan meminta uang kepada pengunjung, dengan ancaman apabila tidak diberi, maka tidak diperbolehkan masuk ke pemandian air panas.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana selama sembilan tahun penjara. Sementara itu untuk memastikan hal tersebut tidak terulang lagi, Polres Tanah Karo membuat Pos Penjagaan dan akan menempatkan personelnya menjaga pintu masuk wisata di Kawasan Lau Sidebuk-debuk

Kapolres ganteng ini juga menghimbau kepada wisatawan agar tidak segan-segan melaporkan kepada polisi apabila masih terdapat tindakan pungli di kawasan wisata di Kabupaten Karo, khususnya di Pemandian air panas Lau Sidebuk-debuk.

“Semoga kedepannya wisatawan yang datang merasa nyaman untuk datang ke lokasi wisata tersebut,” tutup Kapolres Tanah Karo.

(Brahmana Casper)

Author: 

No Responses

Leave a Reply