2 Pelaku Ninja Sawit Digiring Ke Polres Simalungun Untuk Diproses Sesuai Dengan Hukum Yang Berlaku
Simalungun Hunter News Today.com 17/7/2022.
Setelah berhasil diringkus oleh pihak pengamanan kebun (Provider), kedua pelaku yang melakukan kegiatan memanen TBS secara tidak sah kemudian diserahkan kepada pihak yang berwajib guna diproses sesuai dengan hukum UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Pasal 107.
Ke 2 pelaku tersebut berhasil diamankan oleh Pihak Pengamanan ( Provider ) setelah diciduk telah melakukan kegiatan memanen TBS ( Tandan Buah Sawit ) secara tidak sah di Afd III Unit Kebun Bah Jambi PTPN IV
Menurut keterangan Admin Provider bahwasanya , pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 , sekira pukul 16.30 Wib pihak pengamanan Kebun Afd III berhasil menangkap 2 orang pelaku yang sedang melakukan kegiatan memanen TBS ( Tandan Buah Sawit ) secara tidak sah.
Kedua pelaku yang berinisial RS dan RY kemudian diserahkan ke Pihak APH beserta dengan pelaku dan barang bukti yang diamankan di Polres Simalungun. Adapun Laporan yang diterima pihak SPKT Polres Simalungun pada tanggal 14 Juli 2022 kemudian menuliskan tanda terima Laporan dengan Nomor : STPL/221/VII/2022/SU Simal tentang peristiwa Pidana UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Pasal 107.
Menurut keterangan Admin Provider tersebut , adapun kerugian Afd III Kebun Bah Jambi akibat kedua pelaku melakukan kegiatan memanen TBS secara tidak sah berjumlah Rp. 675.367,2 setelah dijumlahkan dengan hasil TBS sebanyak 18 Tandan Buah Sawit.
Sementara itu sesuai kesepakatan antara Poldasu , Kejatisu dan PTPN IV pada tanggal 27 Maret 2018 , telah melaksanakan sosialisasi UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan sebagai upaya bentuk mendukung penegakan hukum di Wilayah Sumatera Utara.
Serta Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Andry Setiawan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan di tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor di seluruh daerah Sumatera Utara.
Pihak Unit Kebun Bah Jambi berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Simalungun untuk memproses kasus tersebut sesuai UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Pasal 107 yang telah disepakati oleh ke 3 Institusi tersebut, guna memberikan efek yang jera bagi setiap pelaku yang melakukan kegiatan memanen TBS secara tidak sah yang sangat merugikan negara.(Heri Guci)
Related Posts
Unras KMPD Dukung Poldasu Tangkap Penyebar Vidio Hoaxs Dinasti Dracula
Diduga Tak Netral Dipilkada 2024 Warga laporkan Kepala Dinas Kesehatan Simalungun Ke Bawaslu
Pegawai KPH II Ungkap Bisnis Illegal Meilin dan RN, Masyarakat Desak TNI Pertahankan Kedaulatan Negara 15 Nov.2024
MPC PP Simalungun Gelar Sayembara Laporkan Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024 Berhadiah Puluhan Juta Rupiah
Rekening Dibobol 460 juta Uang Pendeta di Toba Raib
No Responses