Polres Simalungun di Nilai Tak Serius Tangani Pengaduan Masyarakat,Kasus Pencurian

 Hukum, Kriminal, News

Polres Simalungun Di Nilai Tak Serius Tangani Pengaduan Masyarakat,Kasus Pencurian

Simalungun Hunternews.today.com 28/7/2022
Dalam menjaga keamanan dan Ketertiban masyarakat, Penegakan Hukum,
memberikan Perlindungan, Pengayoman, dan Pelayanan Kepada Masyarakat merupakan TUPOKSI dari Kepolisian Republik Indonesia.

Kewenangan tersebut di berikan kepada Kepolisian,agar masyarakat bisa hidup damai dan tentram dalam melaksanakan kehidupan sehari-hari.

Tingkat kriminalitaspun pasti akan berkurang jika Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menjalankan tugas nya dengan baik dan benar sesuai dengan pengabdian.

Namun belakangan ini hal tersebut berbanding terbalik. Rasa kepercayaan masyarakat kepada Pihak Kepolisian bahkan bisa dikatakan sudah mulai memudar.
Seperti salah satu bukti nyata yakni maraknya kasus  kriminalitas melakukan kegiatan pencurian memanen TBS ( Tandan Buah Sawit ) secara tidak sah di salah satu Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) PTPN IV.

Salah satu contoh terjadi di wilayah Distrik I Kebun Bah Jambi Afd III PTPN IV Simalungun (Sumut),dimana pada tanggal 13 Juni 2022 pihak Provider ( Pengamanan Kebun ) telah melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku kejahatan yang kedapatan melakukan kegiatan memanen TBS secara tidak sah.

Kedua pelaku yang berhasil diringkus oleh Provider tersebut berinisial RS dan RY.Pihak Provider yang mengamankan aset negara tersebut kemudian menyerahkan pelaku dan barang bukti, yang sangat meresahkan dan merugikan negara kepada pihak yang berwajib.

Pelaku dan barang bukti berupa buah TBS yang dikalkulasikan merugikan Negara senilai Rp. 675.367 tersebut diserahkan ke Polres Simalungun dengan laporan Tindak Pidana UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Pasal 107 untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagai salah satu efek jera kepada para pelaku pencurian.

Namun sampai kini proses hukum secara maksimal belum juga dilakukan Polres Simalungun kepada kedua tersangka.
Hal ini di beritahukan Admin Provider kepada awak media.

” sampai saat ini kasus pencurian TBS belum ada perkembangan bang , pelaku masih wajib lapor , udah banyak laporan yang kita buat bang , tapi belum ada hasil ,ujar Admin Provider yang menjaga Aset PTPN IV (Selasa 26/07/2022).

Tak sampai disitu , Tim IPJI ( Ikatan Penulis Dan Jurnalis Indonesia ) Siantar-Simalungun yang beranggotakan 20 Media Online mencoba mengkonfirmasi masalah pencurian TBS tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Simalungun.
” Masih dalam proses penyidikan” ujar AKP Rachmat Aribowo , S.I.K , M.H menanggapi konfirmasi yang dilayangkan tim IPJI tentang sudah sejauh mana proses yang dilakukan kepada ke Dua tersangka tersebut (Selasa , 26/07/22).

Sudah 13 hari berlalu , namun para pelaku yang merugikan aset Negara tersebut masih berkeliaran tanpa ada rasa penyesalan sedikit pun.
Bahkan SP2HP tentang proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Simalungun belum diketahui dan diterima oleh pihak Pelapor.

Perlu diketahui bahwasanya sesuai kesepakatan antara Poldasu , Kejatisu dan PTPN IV pada tanggal 27 Maret 2018 , telah melaksanakan sosialisasi UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan sebagai upaya bentuk mendukung penegakan hukum di Wilayah Sumatera Utara.

Serta Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Andry Setiawan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan di tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor di seluruh daerah Sumatera Utara.

Masyarakat Indonesia , terkhususnya masyarakat Simalungun berharap agar pihak APH dalam hal ini Polres Simalungun harus bekerja sesuai dengan Tupoksi nya sebagai salah satu Abdi Negara yang diharapkan.(Heri Guci)

 

Author: 

No Responses

Leave a Reply