Lima Pelaku Pencurian Tandan Buah Sawit(TBS) Digiring Ke Polres Simalungun

 Hukum, Kriminal, PERKEBUNAN

Lima Pelaku Pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) Digiring Ke Polres Simalungun

Simalungun Hunter News Today.com 28/7/2022.
Nasib sial dialami oleh ke-5 pelaku yang sedang melakukan kegiatan memanen Tandan Buah Sawit (TBS) secara tidak sah di wilayah Afd IV Kebun Balimbingan PTPN IV Sumatera Utara (Minggu , 24/07/22).

Adapun ke-5 pelaku yang berhasil diringkus oleh pihak Pengamanan Kebun yakni berinisial : RS (19) , RP (18) , RM (17) , JM (29) , MS (20).

Kronologis bermula sekira pukul 18.00 Wib ketika Security Kebun balimbingan mendapatkan informasi bahwasanya ada beberapa orang yang melakukan kegiatan pengutipan TBS secara tidak sah dari areal cipingan di Afd IV Blok 95 BB Kebun Unit Balimbingan.

Mendengar informasi tersebut, Security Kebun kemudian langsung meluncur menuju lokasi yang dimaksud. Setelah berada di lokasi , Security Kebun langsung mengendap secara diam diam dan langsung melakukan penangkapan kepada ke-5 pelaku yang sedang asik melakukan pengutipan TBS secara tidak sah di wilayah Kebun Unit Balimbingan.

Setelah berhasil meringkus para pelaku , Security Kebun kemudian menghubungi Pam luar , Korkam , Danton , dan BKO untuk meminta bantuan.

Tak lama berselang Pam luar , Korkam , Danton dan BKO datang ke lokasi kejadian. Kemudian para pelaku digiring ke Kantor Korkam untuk diinterogasi secara singkat.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 29 Tandan Buah Sawit ,1 Unit Mobil Pick Up Grandmax dengan Nomor Polisi BK 8684 TQ , 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX tanpa Nomor Polisi , 2 buah Tojok , dan 1 Keranjang Timbang.

Selepas di introgasi ke-5 pelaku tersebut , pihak Security Kebun kemudian menyerahkan pelaku dan seluruh barang bukti kepihak yang berwajib dalam hal ini Polres Simalungun dengan laporan Tindak Pidana UU No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Pasal 107.

Akibat perbuatan ke-5 pelaku tersebut , Kebun Unit Balimbingan mengalami kerugian sebesar Rp. 1.452.900,-.

Perlu diketahui bahwasanya sesuai kesepakatan antara Poldasu , Kejati dan PTPN IV pada tanggal 27 Maret 2018 , telah melaksanakan sosialisasi UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan sebagai upaya bentuk mendukung penegakan hukum di Wilayah Sumatera Utara.

Serta Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Andry Setiawan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan di tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor di seluruh daerah Sumatera Utara.(Heri Guci)

Author: 

No Responses

Leave a Reply