Dr Sarmedi Purba Minta Sikap Tegas Pemko Siantar Terkait Polemik Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Miliknya

 Daerah, News

Dr.Sarmedi Purba Minta Sikap Tegas Pemko Siantar Terkait Polemik Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Miliknya

Pematangsiantar Hunternews.today.com 29/7/2022. Dr.Sarmedi Purba, selaku Tokoh Masyarakat Siantar, protes keras terhadap kebijakan penagihan PBB Kota Pematangsiantar pada Kamis, 28 Juli 2022.

Informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media kejadian bermula pada saat Dr.Sarmedi Purba membayar pajak PBB tahunan miliknya.
“Hari ini saya bayar PBB rumah saya yang ada di Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar (Sumut).
Selain tanda terima saya diberikan petugas pajak jumlah piutang Pemda,sebesar yang saya bayar hari ini dan piutang dari tahun-tahun sebelumnya.
Kata mereka saya berutang kepada Pemda karena tidak bayar PBB beserta dendanya.
Jumlah seluruhnya sebesar Rp: 18.334.968,” ungkapnya kepada awak media.
Selanjutnya Dr. Sarmedi Purba menambahkan pada daftar tersebut disebut piutang Pemda atas nama saya sejak tahun 1995 pada 11 tahun pembayaran sampai sekarang.

“Saya cek pada dokumen pembayaran PBB pada tahun itu, semua sudah terbayar.
Di sini saya lampirkan beberapa tahun yang disebutkan dengan jumlah dendanya.
Pertanyaan saya, mengapa jumlah PBB yang saya lunasi hari ini dimasukkan menjadi Piutang Pemda kepada saya?
Kedua mengapa PBB yang saya sudah lunasi 2009 dan 2012 (lihat foto) dinyatakan sebagai Piutang dan denda?
Aneh sekali kan”

Dalam keterangan lanjutannya Dr.Sarmedi Purba juga setuju pendapat Notaris Henry Sinaga bahwa tagihan Pemda untuk PBB yang sudah lebih dari 5 tahun tidak boleh ditagih lagi, apalagi yang ditagih itu ada bukti pembayarannya.

Dalam hal Dr.Sarmedi Purba meminta sikap tegas Pemko Siantar terhadap polemik PBB tahunan ini.(Heri Guci)

Author: 

No Responses

Leave a Reply