Bidasesi Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Simalungun Sebesar Rp.13.9 Miliar

 Hukum, Kriminal, News

Bidasesi Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Simalungun Sebesar Rp.13,9 Miliar.

Simalungun Hunter News Today.com 13/7/2022.
Dugaan Korupsi di Pemerintahan Kabupaten Simalungun di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) menjadi sorotan dari Bina daya Sejahtera Simalungun (Bidasesi) yang di ketua oleh Andry C Saragih,SH.

Kali ini Bidasesi melaporkan dugaan korupsi penggunaan dana desa Kabupaten Simalungun sebesar Rp. 13,9 Milyar melalui laporan tertulis dengan surat nomor : Bidasesi/Lap/VIII/2022, tertanggal 11 Agustus 2022, yang di tujukan ke Kejaksaan Agung , Kejatisu dan Kejari Simalungun.

Andry Saragih saat ditemui tim media ini di salah satu kafe di kota Pematangsiantar Jumat,(12 /08/2022), Menjelaskan bahwa Dugaan korupsi yang ia laporkan ialah pengadaan bahan PPKM dan pengadaan bibit Durian , pokat untuk program ketahanan Pangan di 386 Desa se Kabupaten Simalungun.

“TA 2022 ini ada ketentuan untuk belanja bahan PPKM 8 % dari jumlah dana desa yakni 8% dari Rp. 306,9 Miliar = Rp. 24,5 Miliar”

Namun menurutnya dalam prakteknya pembelian bahan PPKM ini diduga terjadi mark up sampai 35% , seperti pembelian masker harga pasar Rp. 40.000/kotak jadi Rp. 130.000./kotak, Face Shield harga pasar Rp. 9.000./pcs , jadi Rp. 16.500., baju Hazmat harga pasar Rp. 90.000., jadi Rp. 132.000.Hand Sanitizer harga pasar Rp. 10.000., jadi Rp. 15.000. ,Sarung Tangan harga pasar Rp. 2.500, jadi Rp. 4.000.,Alat pengukur suhu , harga pasar Rp. 210.000. , jadi Rp. 440.000. , Sabun cair , harga pasar Rp. 75.000., jadi Rp. 115.000.

“Ada ketidak wajaran dalam pembelian ini karena didatangkan dari luar Simalungun” Kata Andry.

Sesuai pengakuan beberapa orang pangulu Nagori kepada kami bahwa Perusahaan pengadaan bahan PPKM dan bahan bibit ketahanan pangan ini telah ditentukan pejabat DPMPN Simalungun.

Pihak penyedia diantaranya adalah , PT.Karya Minosa Putra , UD Rindu Jaya , dengan alamat : Jl. Suka Rindu Jaya , Cv. Minggos Putra , UD : GWEN Na JEGES dan lainnya.

Parahnya lagi apa bila Pangulu nagori tidak mematuhi yang di tentukan pihak DPMPN , para Kepala Desa akan memperoleh kesulitan , tidak akan di layani dalam hal urusan Dana Desa berikutnya bahkan ada yang akan dilaporkan kepada penegak hukum atas pengelolaan Dana Desa.

Diduga dari pengadaan kebutuhan PPKM ini telah tejadi dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keungan Negara sebesar Rp. 8.5Miliar.

Sesuai informasi,pengakuan dan pernyataan beberapa kepala Pangulu Nagori untuk pembelian tanaman bibit ini, para Kepala Desa diharuskan oleh pejabat DPMPN Simalungun dengan menentukan penyedia dan menentukan harga dari bibit tanaman yang akan di belanjakan, yakni tanaman bibit durian ,dan pokat dengan harga Rp. 100.000. / batang.

Berdasarkan temuan kami, dalam pembelian bibit ini di duga terjadi Mark Up yang mencapai 100% yakni , Harga pasar bibit durian Rp. 50.000. , jadi Rp. 100.000. , Harga pasar bibit pokat Rp. 40.000. , jadi Rp. 100.000. katanya.

Diduga dari pembelian bibit yang dilakukan oleh para Kepala Desa se Kabupaten Simalungun dan menyesuaikan harga pasar dengan harga bibit yang dibelanjakan patut di duga telah terjadi dugaan korupsi sebesar Rp. 5,4 miliar, sehingga untuk pembelian bahan PPKM dan Bibit ketahanan Pangan diduga telah terjadi potensi korupsi sebesar Rp. 13,9 Miliar.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) kabupaten Simalungun Joni Sidabutar belum berhasil dikonfirmasi terkait adanya dugaan korupsi penggunaan dana desa di Simalungun. ( Heri Guci )

Author: 

No Responses

Leave a Reply