Tuan Nanser Sirait,Petani KJA Minta Gubsu Merevisi SK Gubernur No 188.44/213/KPTS/2017

 Hukum, News

Tuan Nanser Sirait , Petani KJA Minta Gubsu Merevisi SK Gubernur Nomor 188.44/213/KPTS/2017

Simalungun Hunternews.today.com 30/8/2022.
Petani Keramba Jaring Apung (KJA) di Danau Toba desak Gubernur Sumatera Utara agar segera merevisi SK Gubenur Nomor Nomor 188.44/213/KPTS/2017.

Hal ini disampaikan oleh salah satu Tokoh Masyarakat Petani KJA di Kabupaten Toba Tuan Nanser Sirait (TUNAS) kepada Wartawan, Senin 29/8/2022 di Ajibata.

Tuan Nanser Sirait mengatakan,
masalahnya adalah akibat kebijakan tersebut, yang dituangkan di dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/213/KPTS/2017 tentang Daya Dukung dan Daya Tampung Danau Toba, serta Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/209/KPTS/2017 mengenai Status Trofik Danau Toba, tidak saja tentang penataan.

Isi surat tersebut mengharuskan para pelaku usaha KJA untuk mengurangi kapasitas produksi jauh di bawah kapasitas yang telah berlangsung hari ini ujarnya.

KJA milik masyarakat yang jumlahnya hingga 14.000 unit sangat mendominasi bisnis perikanan air tawar di Danau Toba.

Tentu saja, nasib sekitar 12.000-an petani KJA menjadi hal yang tidak boleh dipertaruhkan secara sembrono , apalagi dalam menghadapi dampak pandemi dan Inflasi yang sedang meningkat.

Lebih lanjut TUNAS menyebutkan SK itu perlu direvisi karena didalamnya menyebutkan daya dukung Danau Toba untuk KJA harus menjadi 10.000 ton per tahun, dengan tujuan agar kualitas air yang disebut tercemar dapat terkendali.

Padahal persoalan bisnis perikanan KJA di Danau Toba ini sangat kontradiksi dengan data yang dimiliki Pemprov Sumut melalui SK Gubernurnya (daya tampung 10.000 ton/tahun), yang berbeda dengan data Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Masalahnya kurang akurat target dari kebijakan SK Gubernur itu , sangat berpeluang menambah angka kemiskinan bagi Petani KJA yang ada di Danau Toba dan sekitarnya.

Saat ini saja produksi perikanan KJA di Danau Toba mencapai rata rata 50.000 Ton pertahun, dan Pendapatan perkapita petani KJA mencapai rata rata 50 juta , dan kalau diturunkan target produksinya menjadi 10.000 Ton maka otomatis akan menambah Angka Kemiskinan di Danau Toba, Tegas Tuan Nanser Sirait.
TUNAS mengharapkan kepada Gubenur Sumut agar mendiagnosa masalah yang tepat dan komprehensif sebagai input kebijakan, sebelum kebijakan ditetapkan.

Kebijakan ini nampaknya kurang diperhatikan oleh Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Provinsi Sumatra Utara , saat menetapkan KJA sebagai sumber pencemaran utama di Danau Toba, lalu menginisiasi sektor pariwisata sebagai penggantinya.

Kebijakan yang menganak emaskan sektor pariwisata tersebut, akhirnya mengharuskan usaha-usaha KJA yang selama ini telah terbukti berdampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan dapat menekan angka kemiskinan , harus terpinggirkan secara perlahan.

Jika tindak lanjut dari kebijakan tersebut hanya sebatas Zonasi atau Penataan kawasan, menurut hemat saya, para pelaku usaha KJA akan dengan rela mendukung dan melakukan penataan.
Selain itu, berbeda juga dengan data dari Tim Riset Care LPPM IPB.
Data terbaru dari IPB menyatakan daya dukung Danau Toba untuk budidaya perikanan berkisar antara 33.810 ton sampai 101.435 ton per tahun.

TUNAS menduga bahwa Pemerintah Pusat maupun Provinsi, secara sengaja atau tidak sengaja, menumpahkan semua kesalahan kepada usaha KJA atas pencemaran yang terjadi di Danau Toba.

Padahal, menurut penelitian, justru usaha KJA tidak berperan terlalu signifikan dalam mencemari Danau Toba.
Secara regulasi, surat keputusan Gubernur tersebut bukan hanya melarang usaha perikanan KJA tapi kegiatan Pariwisata di atasnya pun semestinya tidak diperbolehkan.
Jika Pemerintah Daerah konsisten, maka surat keputusan Gubernur tentang status Danau Toba bisa dijadikan acuan legal untuk memprioritaskan segala rupa usaha pariwisata yang ada di Danau Toba.
Dengan kata lain, Pemerintah sudah melakukan keteledoran kebijakan publik mulai dari proses awal pembuatan kebijakan SK Gubernur Nomor 188.44/213/KPTS/2017 yakni input kebijakan tersebut tidak akurat tandas TUNAS.

Sebagai Petani KJA saya juga berharap bahwa hasil kajian ke depan dapat lebih akurat untuk segera merevisi SK Gubernur Nomor 188.44/213/KPTS/2017 tersebut dan mampu mengakhiri polemik dengan data yang ada.(Heri Guci)

Author: 

No Responses

Leave a Reply