Menguak Tabir Janji Palsu, Pemborong Gereja Katolik Parapat

 News, OPINI

Menguak Tabir Janji Palsu , Pemborong Gereja Katolik Parapat

Simalungun Hunter News Today.com 7/10/2022.
Perseteruan pihak keluarga korban Kristanto Josua Sirait, yang ditimpa bangunan tembok Gereja Katolik Parapat, Senin (28/6/2021), melalui ibu almarhum Murniawaty Purba Warga Ajibata, Kabupaten Toba dengan pihak pemborong dan pengurus Gereja, sepertinya akan berakhir di Pengadilan.

Pasalnya, pihak keluarga korban sudah menghunjuk secara resmi  Eljones S SH & Patners sebagai kuasa hukum sekaligus mendaftarkan gugatan ‘Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melalui Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.

Ibu korban, Murniawaty Purba saat dikonfirmasi terkait realisasi dari ‘Surat Pernyataa Perdamaian’ yang dibuat dan ditanda tangani oleh Guntur K Manurung, Ronauli Rafael Simatupang, Marulitua Lumban Gaol yang katanya sebagai pihak pertama (I) atas nama pengurus Gereja Katolik Paroki St.Fidelis Sigmaringen Parapat dan Pelaksana Pekerja Pembangunan Gereja Katolik Paroki St.Fidelis Sigmaringen Parapat.

Menurut ibu korban isi dari surat itu sebahagian besar belum terealisasi dan akan kita buka di PN Simalungun nanti.
Hal ini disampaikan ibu korban, di Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Kamis 6/10/2022.

Kami punya bukti autentik, apalagi setelah membaca surat klarifikasi pihak mereka yang ingkar janji dari isi pernyataan yang di buat.

Belum lagi surat Oppung Uskup yang menurut saya mereka abaikan, karena sejak saya terima salinannya hingga saat ini tidak ada penyelesaian baik dari pihak pemborong maupun pihak Gereja Ujar ibu korban sambil menunjukkan kembali tembusan surat Uskup Agung Medan.
Hal inilah yang membuat kita bersama keluarga, bersepakat mengajukan gugatan ke Pengadilan, dan biarlah Pengadilan nantinya yang memutuskan siapa yang bersalah dan dapat memutuskan permasalahan ini. Saya tidak bodoh, karena saya juga punya bukti-bukti kwitansi yang berbeda dengan yang mereka buat sendiri, seperti harga  peti mati hanya Rp 3jt, mereka buat Rp5jt, transfer uang Rp1juta mereka sebut Rp4juta dan banyak lagi,  “Nanti akan saya buktikan di Pengadilan”, Ungkap ibu korban, Romasi Murniawaty Purba.(Heri Guci)

Author: 

No Responses

Leave a Reply