Besok Sidang Perdana Kasus Tembok Bangunan Katolik Yang Rubuh

 Hukum, News

Hari ini Sidang Perdana Kasus Tembok Bangunan Katolik Yang Rubuh

Simalungun Hunter News Today.com 25/10/2022.
Setelah berjuang cukup lama dan berlarut-larutnya pembayaran uang perdamaian dan tidak dipenuhinya sejumlah isi perjanjian yang tertuang dalam ‘Surat Perjanjian/Perdamaian Tertanggal 13 Juli 2021’ membuat keluarga korban almarhum Kristanto Josua Sirait yang meninggal ditimpa tembok penahan tanah dilokasi bangunan Katolik, Senin (28/6/2021) silam,  melalui orang tua almarhum Murniawaty Purba Warga Ajibata didampingi kuasa hukumnya Eljones Simanjuntak SH dan Rekan menempuh jalur hukum, dan sidang perdananya akan di gelar di Pengadilan Negeri Simalungun (PN SIMALUNGUN), Selasa (25/10/).

Sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 Wib itu sesuai dengan nomor Perkara : 24/Pdt.G/2022/Pn.Sim. yang akan dihadiri penggugat ( orang tua korban), Romasi Murniwaty Purba dan Alben Sirait.

Sementara itu para Tergugat dalam Sidang Pertama ini sesuai salinan yang dapat dilihat di Sistim Informasi Penelusuran Perkara,Pengadilan Negeri Simalungun terpampang nama-nama sebagai Tergugat diantaranya:

1.Keuskupan Agung Medan cq PimpinanGereja Katolik dewan Pastoral PaROKI St Fidelis Sigmaringen Parapat.
2. Viktor Halomoan Silalahi.
3.Guntur K. Hamonangan Manurung.
4.Ronauli Rafael Simatupang.
5.Maruli Tua Lumban Gaol.
Dan Sidang perdana ini akan dilaksanakan di RUANG CAKRA PN Simalungun.

Selaku kuasa hukum, Eljones Simanjuntak SH, yang dikonfirmaai Senin (24/10/) berharap, supaya para TERGUGAT dapat hadir demi mempercepat terungkapnya kebenaran keadilan Ujarnya.
Sementara kedua orangtua dari korban almarhum KJ Sirait, susah siap secara mental dan akan mengikuti segala prosedur hukum di PN Simalungun nantinya, “Kami sudah siap dan tetap menggugat mereka”, Ujar Romasi Murniwaty Purba dan Alben Sirait.
Pasalnya, sejak pihak keluarga korban sudah menghunjuk secara resmi  Eljones S SH & Patners sebagai kuasa hukum sekaligus mendaftarkan gugatan ‘Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melalui Pengadilan Negeri (PN) Simalungun beberapa minggunlalu, Ibu korban, Murniawaty Purba saat dikonfirmasi terkait realisasi dari ‘Surat Pernyataa Perdamaian’ yang dibuat dan ditanda tangani oleh Guntur K Manurung, Ronauli Rafael Simatupang, Marulitua Lumnan Gaol yang katanya sebagai pihak pertama (I) atas nama pengurus Gereja Katolik Paroki St.Fidelis Sigmaringen Parapat dan Pelaksana Pekerjaa Pembangunan Gereja Katolik Paroki St.Fidelis Sigmaringen Parapat,menurut ibu korban isi dari surat itu sebahagian besar tidak terealisai dan akan kita akan kuak di PN Simalungun ungkapnya.
Sebelum menuju persidangan inipun, kami mematuhi itikad baik Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung yang mencoba memediasi dan mengklarifikasi diantara kedua belah pihak. Kami hadir bersama kuasahukum kita di Mapolres Simalungun ke Raya kala itu, namun sepertinya Jalur Hukum inilah yang terbaik, dan saat dihadapan Kapolres pihak mereka (VS) dengab arogansinya menyampaikan bahwa uang yang mereka berikan sebahagian kepada saya dari perjanjian itu, diminta untuk dipulangkan, lalu Bagaimana dengan mengembalikan ‘NYAWA’ anak Saya?. 

Inilah yang membuat kami bersama kekuatan semua pihak keluarga semakin berniat menggugat di pemgadilan dan mudah-mudah besok (Senin,red) sidangnya berjalan dengan lancar, disanalah kita akan saling membuktikan siapa yang salah dan benar, Ujar Romasi Murniwaty Purba sambil meneteskan airmata,mengingat nyawa anaknya yang sudah melayang.(Heri Guci)

Author: 

No Responses

Leave a Reply