Sidang Perdana Kasus Tembok Bangunan Gereja Katolik Parapat Yang Rubuh di Tunda

 Hukum, News

Sidang Perdana Kasus Tembok Bangunan Gereja Katolik Parapat Yang Rubuh Ditunda

Simalungun Hunter News Today.com 25/10/2022.
Sidang perdana Nomor perkara 124 /pdt.G/2022 .PN Simalungun di mulai hari ini.
Sidang bertempat di ruang Candra Pengadilan Simalungun Jalan Asahan Km 4. Keluarga Almarhum Kristanto Josua Sirait menghadiri sidang perdana serta Pengacara tergugat sidang di mulai sekira pukul 11.30 Wib (25/10/).

Sekedar mengingatkan Almarhum Kristanto Josua Sirait yang meninggal dunia akibat tembok penahan tanah yang berada di lokasi Gereja Katolik Parapat rubuh dan menimpa Almarhum , Senin (28/06/21) silam.

Akibat hal tersebut , keluarga Almarhum melalui ibundanya Murniawaty Purba warga Ajibata terus melakukan upaya untuk mencari keadilan bagi Almarhum putranya tersebut.

Mulai dari proses mediasi , baik dari pihak Gereja maupun pemborongnya selalu dilakukan untuk mencari keadilan dan pertanggung jawaban.

Namun hal tersebut tak jua menuai keberhasilan hingga akhirnya keluarga Almarhum menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Simalungun.Setelah berjuang cukup lama dan berlarut larut.

Dalam sidang perdana Senin (25/10/22), keluarga Almarhum dengan Kuasa Hukumnya Eljones Simanjuntak, S.H dan rekan menghadiri sidang perdana tersebut.

Dengan Nomor perkara 124/pdt.G/2022/Pn.Sim dengan tergugat yakni :
1. Keuskupan Agung Medan cq Pimpinan Gereja Katolik dewan Pastoral Paroki St Fidelis Sigmaringen Parapat.
2. Viktor Halomoan Silalahi
3. Guntur K. Hamonangan Manurung
4. Ronauli Rafael Simatupang
5.Maruli Tua Lumban Gaol.

Dalam sidang perdana kali ini tak seperti gayung bersambut.
Hal tersebut dikarenakan perwakilan tergugat I Keuskupan Agung Medan tidak menghadiri persidangan.
Akibat hal tersebut , Majelis Hakim yang memimpin persidangan dengan nomor perkara 124/pdt.G/2022/Pn.Sim menunda persidangan hingga tanggal 01 November 2022 , dan melayangkan surat Panggilan kedua kepada tergugat pihak Keuskupan Agung Medan.

Sementara itu , Eljones Simanjuntak, S.H dan rekan mengatakan menerima keputusan yang mulia Hakim dan menunggu kehadiran para tergugat untuk sidang berikutnya.

“Kita menerima keputusan yang mulia Hakim bang ujar Pengacara kepada awak media. Kami berharap agar para tergugat dapat hadir dalam persidangan berikutnya agar permasalahan ini dapat tuntas secara transparan.

Kami juga melihat bahwa keluarga Almarhum sangat sedih dan berjuang untuk mencari keadilan yang menimpa anaknya. Apapun keputusan yang mulia hakim nantinya, kami meminta yang terbaik buat keluarga Almarhum , jelas Eljones Simanjuntak, S.H di PN Simalungun.

Disisi lain , Romasi Murniawaty Purba Ibunda Almarhum mengatakan , kami mencari keadilan bagi anak kami.

“Kami kesini hanya mencari keadilan bang, sudah 1 tahun lebih kami berjuang untuk keadilan Almarhun anak saya.Kami berharap agar Pengadilan memberikan kami keadilan yang sesungguhnya.

Segala proses sudah kami lalui hingga sampai berada pada titik persidangan ini. Kami merasa dibodoh bodohi selama ini karena kami orang kecil dan buta hukum , tutup Ibunda korban.( Heri Guci)

Author: 

No Responses

Leave a Reply