Abaikan Kemendes dalam penggunaan DD
Royani Harahap :Pangulu yang tidak punya Etika.
Hatonduhan hunternews.today.com
Selama tahun 2020 sampai tahun 2022, prioritas penggunaan Dana Desa difokuskan dalam rangka menanggulangi wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak kepada berbagai sendi kehidupan masyarakat baik aspek sosial, ekonomi, kesejahteraan masyarakat maupun budaya.
Penggunaan Dana Desa tahun 2022 lebih difokuskan untuk pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka seperti penanganan stunting, pelaksanaan padat karya tunai Desa, pengembangan ekonomi Desa serta, penanganan bencana alam dan nonalam yang sesuai kewenangan Desa.
Sebagian lagi dianggarkan dalan penanganan infrastruktur desa, seperti yang dilakukan oleh pejabat sementara Pangulu Nagori Buntu Bayu kecamatan Hatonduhan kabupaten Simalungun yaitu bapak Sirait yang notabene nya merupakan ASN di kantor camat.
Namun sangat disayangkan akan yang terjadi dimana pada setiap kegiatan penggunaan DD dalam sebuah proyek bangunan pada papan informasi kegiatan seharusnya KPA (pangulu) hendaklah menyertakan lambang dari kementerian desa, yang mana dana desa itu disalurkan oleh kementerian desa.
Hal ini dapat kita lihat dari papan tranparansi kegiatan pengerasan rabat beton,Parit pasangan dan plat beton yang ada di Huta l Buntu Bayu kecamatan Hatonduhan kabupaten Simalungun dimana pada papan informasi tidak menyertakan lambang dari kementerian desa.
Ketika kita ingin konfirmasi kepada PJ Pangulu Buntu Bayu yaitu pak Sunggu Sirait pada Selasa 1/11/2022 sekitar pukul 10:30 wib, tidak sedang berada dikantor dan di hubungi melalui telepon selulernya tidak menjawab dan kita bertanya pada salah satu perangkat desa yang kita temui di kantor mengatakan bahwa pangulu ada d kantor camat, karena beliau juga merupakan ASN dari kecamatan.
Dan ketika awak media ini ingin mengkonfirmasi langsung kekantor camat beliau juga tak ada.
Dan kemudian kita konfirmasi Tenaga ahli pemberdayaan masyarakat untuk kabupaten Simalungun yaitu ibu Royani Harahap melalui telepon selulernya beliau menjawab * Itu pangulu yang tidak Beretika dan sepele merasa jago, dia tidak faham bahwa dana desa itu disalurkan melalui kementerian desa tp kenapa tidak disertakan lambang kemendes, dana itukan bukan dari pemkab Simalungun tapi kenapa hanya lambang kabupaten di tempel, ucap Bu Harahap mengakhiri.
(Open)
Related Posts
Unras KMPD Dukung Poldasu Tangkap Penyebar Vidio Hoaxs Dinasti Dracula
Diduga Tak Netral Dipilkada 2024 Warga laporkan Kepala Dinas Kesehatan Simalungun Ke Bawaslu
Aquabike jetski championship 2024 Plt Bupati Simalungun Ajak Pembalap Promosikan Keindahan Danau Toba
Pegawai KPH II Ungkap Bisnis Illegal Meilin dan RN, Masyarakat Desak TNI Pertahankan Kedaulatan Negara 15 Nov.2024
TPT Longsor Rusak Lahan Petani, Kepala BPTB Resman Saragih, Harus Menunggu Surat Laporan Resmi
No Responses