Barang Bukti Mobil Pick Up Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit Raib Dari Polres Simalungun
Simalungun Hunter News Today.com 6/12/2022.
Dalam tindak Pidana barang bukti merupakan suatu alat untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut oleh Penegak Hukum.
Namun hal tersebut tampaknya tidak berlaku di Polres Simalungun.
Barang bukti berupa sebuah mobil Pick up dengan Nopol BK 9542 CU sudah tidak berada di Polres Simalungun (Raib).
Kronologi kejadian bermula pada hari Jumat Tanggal 25 November 2022 Pukul 05:30 Wib , ditemukan sebuah mobil Pick up dengan Nopol BK 9542 CU yang berada di Afd VI Kebun Bah Jambi. Mobil Pick up tersebut berisikan buah kelapa sawit milik PTPN IV Kebun Bah Jambi hasil dari pencurian.
Pihak pengamanan yang berada di lokasi tidak menemukan pelaku pencurian buah tersebut, mereka hanya meninggalkan sebuah mobil Pick up yang sudah terisi buah kelapa sawit.
Menurut keterangan para saksi yang mengamankan mobil tersebut , pelaku yang melakukan pencurian tersebut berhasil meloloskan diri sebelum pihak pengamanan kebun sampai di lokasi.
Barang bukti yang ditemukan di bawa langsung ke Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Pihak Polres Simalungun menerima laporan tersebut dengan STTLP Nomor : 395/XI/2022/SPKT Polres Simalungun/Polda Sumut.
Pelapor dalam hal ini pihak Kebun Bah Jambi melaporkan kejadian tersebut dengan UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Pasal 107 yang dimana terlapor (Pelaku) masih dalam proses lidik.
Akibat hal tersebut , pihak PTPN IV Kebun Bah Jambi mengalami kerugian sebesar Rp. 2.970.399,96.
Kini kejanggalan pun terjadi , barang bukti berupa Mobil Pick up yang diserahkan kepada pihak penyidik sudah tidak berada di Polres Simalungun lagi.
Hal tersebut diketahui dari narasumber yang tidak ingin namanya di publish, dia mengatakan mobil Pick up sebagai barang bukti yang diserahkan kepada pihak berwajib sudah tidak berada di Polres.
Mobil Pick up tersebut terlihat berkeliaran di jalanan dan kini sudah kembali kepada pemiliknya.
Awak media coba mengkonfirmasi kepada pihak Polres Simalungun, dalam hal ini pihak penyidik , Kasat Reskrim , bahkan Kapolres Simalungun , melalui pesan singkat WhatsApp minggu (04/12/22).
Namun sangat disayangkan , konfirmasi yang dilayangkan tersebut hanya di baca saja oleh penyidik yang dalam hal ini pihak Polres Simalungun.
Hingga berita ini sampai kemeja redaksi , pihak yang dikofirmasi Polres Simalungun belum juga memberikan jawaban.(Heri Guci)
Related Posts
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita Di Kabupaten Karo Ditangkap Jatanras Poldasu dii Aceh
Unras KMPD Dukung Poldasu Tangkap Penyebar Vidio Hoaxs Dinasti Dracula
Diduga Tak Netral Dipilkada 2024 Warga laporkan Kepala Dinas Kesehatan Simalungun Ke Bawaslu
Pegawai KPH II Ungkap Bisnis Illegal Meilin dan RN, Masyarakat Desak TNI Pertahankan Kedaulatan Negara 15 Nov.2024
MPC PP Simalungun Gelar Sayembara Laporkan Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024 Berhadiah Puluhan Juta Rupiah
No Responses