Senin 19 Desember 2022 Eksekusi Lahan HGU PTPN IV Balimbingan Tetap Berlangsung Sesuai Rencana
Hunternews.today.com 17/12/2022. Rencana pembersihan lahan (eksekusi) areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN 4) di afdeling 2 kebun Balimbingan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, akan tetap berlangsung sesuai rencana Senin 19 Desember 2022 mendatang. Diharapkan kegiatan untuk mengambil kembali lahan yang sebagian masih dikuasai penggarap bisa berjalan kondusif.
Sementara itu beberapa oknum yang melakukan ekploitasi terhadap pelajar dalam upaya menghalangi eksekusi telah dilaporkan ke Polres Simalungun.
Sesuai Surat Penetapan Pengadilan Negeri Simalungun No. W2.U16/3775/HK.02/10/2021 tanggal 14 Oktober 2022 dan Rapat Koordinasi Forkompimda Simalungun, Jum’at pekan lalu disepakati eksekusi akan dilaksanakan Senin 19/12. Areal yang akan diambil kembali sebagai bagian dari lahan afdeling 2 kebun Balimbingan seluas 96,47 hektar. Dari jumlah tersebut, 92,47 hektar di antaranya adalah areal perkebunan dan sisanya areal permukiman.
Meski telah berkekuatan hukum tetap (incrah) namun pihak PTPN 4 sejak awal mencoba melakukan langkah – langkah persuasif dan humanis, mengutamakan dialog dengan warga penggarap, agar bersedia dengan sukarela meninggalkan lahan HGU tersebut. Namun sampai saat-saat terakhir, sejumlah warga, khususnya yang dimotori Sudarman, tetap menolak dengan berbagai dalih. Bahkan beberapa hari lalu ada oknum-oknum yang mencoba melakukan ekploitasi pelajar-pelajar Sekolah Dasar, yang digambarkan akan putus sekolah jika PTPN 4 melakukan eksekusi di areal HGU tersebut.
Adanya ekploitasi pelajar berseragam putih merah ini dan diunggah melalui media sosial facebook, oleh seorang oknum mahasiswi, mengundang kecaman berbagai kalangan, karena dinilai sangat menga-ada. “Sangat tidak pantas, anak-anak pelajar sekolah dasar seperti itu diekploitasi, karena itu kami segera mengambil langkah hukum dengan melaporkannya ke Polres Simalungun,” ujar Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Satma) Pemuda Pancasila Simalungun, Parlindungan Sirait.
“Jangan sampai hal yang sama dilakukan lagi oleh mereka saat pelaksanaan eksekusi, yang bisa melahirkan multi-tafsir terhadap eksekusi yang sudah menjadi ketetapan hukum. Kami sudah menyampaikan laporannya ke Polres Simalungun beserta bukti unggahan di media sosisal tersebut,” tambah Parlindungan Sirait.
“Besar harapan kami laporan ini nantinya disikapi oleh pihak Polres Simalungun terutama unit PPAI agar jangan sampai terjadi upaya yang dapat mencederai hukum,” tambahnya.
Sementara itu pihak PTPN 4 melalui Humas PTPN4, Chairul berharap pihak-pihak yang masih menolak eksekusi tidak memanfaatkan anak-anak untuk menghalangi proses hukum yang dijalankan pihak pengadilan negeri Simalungun. “Sebab itu akan mencederai jalannya proses hukum,” ujarnya.(Heri Guci)
Related Posts
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita Di Kabupaten Karo Ditangkap Jatanras Poldasu dii Aceh
Unras KMPD Dukung Poldasu Tangkap Penyebar Vidio Hoaxs Dinasti Dracula
Diduga Tak Netral Dipilkada 2024 Warga laporkan Kepala Dinas Kesehatan Simalungun Ke Bawaslu
Pegawai KPH II Ungkap Bisnis Illegal Meilin dan RN, Masyarakat Desak TNI Pertahankan Kedaulatan Negara 15 Nov.2024
MPC PP Simalungun Gelar Sayembara Laporkan Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024 Berhadiah Puluhan Juta Rupiah
No Responses