Alasan Tangan Terbakar Mantan Kapolsek Parapat Tidak Hadir di Persidangan Kasus Kematian Alm.Josua Sirait

 Hukum, Kriminal, News

Alasan Tangan Terbakar Mantan Kapolsek Parapat Tak Hadir Di Persidangan Kasus Kematian Alm. Josua Sirait

Simalungun Hunter News Today.com 28/12/2022.
Sidang lanjutan kasus rubuhnya tembok bangunan Gereja Katolik di Jalan Josep Sinaga Parapat, Kabupaten Simalungun (Sumut) Senin (28/6/2021) sekitar jam 10.15 Wib (setahun yang lalu) yang menimpa Kristanto Josua Sirait (28) warga Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba (Sumut).

Sidang Perdata yang ke 12 dengan Agenda mendengarkan keterangan dari Saksi Penggugat, di Pengadilan Simalungun.
Hanya saja mantan Kapolsek Parapat Tahun 2021, sekarang bertugas menjadi Kasat Lantas di salah satu jajaran Polres Wilayah Hukum Polda Sumut berhalangan hadir, dengan alasan tangan terbakar, dan mengirimkan foto tangan sebelah kiri seperti sedang mendapatkan perawatan, Selasa (27/12/2022).

Foto itu tampak seperti terbaring dan dalam foto tangan, sepertinya sebelah kiri diberi obat berwarna putih, foto yang dikirimkan HG inipun tidak menampakkan wajah sipemilik tangan dalam foto, karena yang tampak dalam foto seperti bertelanjang dada hanya sebatas leher. Sulit memastikan tangan siapa yang ada didalam foto yang dikirim.
HG mantan Kapolsek Parapat yang dulunya menangani Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimana Korban Kristanto Josua Sirait mengerang nyawa karena tertimpa timbunan tembok bangunan Katolik.

Akibat ketidak hadiran saksi “HG” di Pengadilan Negeri Simalungun, membuat Sidang kasus diruang Tirta PN Simalungun tertunda, sidang di lanjutkan Bulan Januari 2023.

Agenda Sidang lanjutan dengan para tergugat 1-5 :
1.Keuskupan Agung Medan cq
Gereja Katolik dewan Pastoral St.
Fidelis Sigmaringen Parapat,
2. Viktor Halomoan Silalahi
3. Guntur K. Hamonangan Manurung
4. Ronauli Rafael Simatupang
5. Maruli Tua Lumban Gaol
yang sudah diwakili kuasa hukumnya.

Atas gugatan bernomor: 124/Pdt.G/2022/PN Sim dari
Romasi Murniawaty Purba dan Alben Sirat selaku kedua orang tua korban.

Orang tua korban Kepada awak media saat menunggu persidangan menyampaikan, dengan ketidak hadiran mantan Kapolsek Parapat HG ini di persidangan justeru memperlambat jalannya persidangan untuk pembuktian.

Saya hanya mencari keadilan atas kematian anak saya dengan segala upaya yang ada, dan mantan Kapolsek Parapat Hosea Ginting, harusnya dapat membantu dalam memberikan kesaksian.

HG sebagai Kapolsek Parapat saat itu yang menanganai TKP dan menyaksikan anak saya terkapar disana setelah tertimpa bangunan Katolik Parapat itu. Ujar Romasi selaku Ibu Korban.

Romasi juga menambahkan, HG jugalah yang menanda tangani “Surat Pernyataan Perdamaian”, bersama Kapolsek Lumban Julu dan Lurah Parsaoran Ajibata, dimana isi dalam surat perjanjian ini tidak sepenuhnya dipenuhi dan atas dasar itu, maka kami mengajukan gugatan kepada tergugat 1-5 itu.

Jadi,walaupin HG tidak hadir dalam memberikan kesaksian saat sidang ke 12 ini, kami akan tetap menempuh cara supaya yang bersangkutan dapat dihadirkan sebagai Saksi Kunci dalam persidangan.
Menurut hemat saya, beliau juga ikut berperan menyelesaikan perdamaian terhadap 2 orang korban lainnya.Dan seharusnya HG juga bisa memberikan kesaksiannya dalam persidangan yang menimpa anak saya Kristanto Josua Sirait.
Saya coba menghubungi HG minta supaya foto wajah dan tangan yang terbakar itu ditunjukkan secara penuh (tampak wajah) yang bersangkutan langsung tidak membalas WA saya lagi, Ujar Romasi.(Heri Guci)

Author: 

No Responses

Leave a Reply