Turunan Muliaraja Napitupulu Balige Demo,Tuding Pemkab Toba Rampok Tanah Golat

 Daerah, Hukum

Keturunan Muliaraja Napitupulu Balige Demo,Tuding Pemkab Toba Rampok Tanah Golat

Toba, Hunter News Today.com 16/1/2023.
Warga keturunan Mulia Raja Napitupulu Pelabuhan Balige Jumat, (13/01/) lakukan aksi unjuk rasa damai, tuntut keadilan kepada Pemkab Toba dengan tudingan tidak mengindahkan hak kepemilikan tanah ulayat pangeahan tanah Lapangan Sisingamangaraja XII Balige.Unras dilakukan keturunan Mulia Raja Napitupulu Balige.

Aksi dimulai pukul 08.30 Wib di lapangan Sisingamangaraja XII Balige lokasi pembangunan Stadion Sercuit F1H2O , yang saat ini pembangunannya sedang degenjot penyelesaiannya. Mengingat tidak berapa lama lagi waktu pagelaran F1H2O akan dilaksanakan dimana pesertanya dari beberapa Negara belahan dunia Internasional tepatnya di Bulan Februari 2023.

Dalam aksinya Andi Simanjuntak (40) seorang pedagang ikan laut dalam tuntutannya menyampaikan, kami tidak menolak pembangunan F1H2O oleh Pemerintah tetapi kami mengharapkan pemerintah tetap memperhatikan hak kami para pedagang kecil, jangan asal dipindah pindahkan.
Kalaupun dipindahkan hendaknya dilakukan sosialisasi jauh – jauh hari sebelum dilaksnakannya relokasi.Serta berikan kami tempat yang layak dan aman ucapnya.

Lanjut Andi, Kami pedagang kecil ini berjuang untuk ekonomi keluarga dan biaya pendidikan anak kami untuk masa depnnya.
Pembangunan F1H2O terkesan bagi kami menyesengsarakan masyarakat kecil khususnya warga pedagang kecil ujar Andi.

Orator aksi DemoTulus Napitupulu menyampaikan, untuk suksesnya pembangunan F1H2O hendaknya lebih awal harus menyelesaikan Konflik yang terjadi antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat Adat keturunan Mulia Raja Napitupulu Balige.
Kami meminta Pemerintah harus mengakui Tanah lapang Sisingamangraja XII Balige dan areal tanah sekitarnya adalah tanah Pangesahan milik keturunan Mulia Raja Napitupulu sebagai tanah adat dan itu bukan tanah garapan.
Kami meminta Pemerintah tidak sewenang wenang memaksakan kehendak atas nama Hukum dengan tidak mengindahkan hak ulayat adat kami tentang tanah lapang Sisingamangaraja XII Balige dan areal tanah lain di sekitarnya.

Marnaga Napitupulu salah satu tokoh yang dituakan oleh Keturunan Mulia Raja Napitupulu Balige juga mengungkapkan, hendaknya Pemerintah Kabupaten Toba harus memahami Keputusan Pengadilan Negeri Balige nomor: 86/1952/Perdata/PN tanggal 10 April 1952.

Dimana dalam putusan tersebut tertulis perjanjian dan persepakatan bersama dalam “Risalah dari hasil pertemuan antara wakil dari turunan Mulia Raja Napitupulu dengan Bupati/Kepala Daerah Tapanuli Utara dan Asisten Wedana Balige tanggal, 10 Agustus 1954.
Berkisar Pukul 12.00 Wib massa aksi Demo membubarkan diri dengan tertib dan aman.( Heri Guci)

Author: 

No Responses

Leave a Reply