Proyek di Tano Ponggol Samosir di Duga Siluman

 Daerah, News

Proyek Di Tano Ponggol Samosir Di Duga Siluman

Samosir Hunter News Today.com 26/1/2023.
Proyek fisik di Tano Ponggol Kelurahan Siogung-ogung diduga siluman dengan mengabaikan papan nama (Plang) proyek.
Meski sudah dipersoalkan publik, akan tetapi proyek terus berjalan dengan mengabaikan hak publik tentang Keterbukaan lnformasi Publik UU NO 14 Tahun 2008.

Begitu juga dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya bagi rekanan yang melanjutkan pengerjaan jalan di Tano Ponggol.
Hingga saat ini , tak ada papan nama proyek fisik yang terlihat.

“Kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan siapa ujar Julio Naibaho.Proyek ini tidak ada papan nama yang dipasang di lokasi.
Mendadak ada pekerjaan fisik yang sudah dikerjakan hampir 14 hari.Seharusnya proyek dikerjakan secara tranparan dan diketahui masyarakat umum,” ucap Julio Naibaho warga sekitar Kamis, (25/1).

Tampak eksavator milik perusahaan yang menggarap proyek ini melansir tanah timbunan yang diangkut mobil Dum truck dari depan kantor PT. Wijaya Karya.
Bahkan, sejumlah mobil Dum truck Dinas PUPR mengangkut material dari Huta Parik.

Julio juga menambahkan, kepada awak media, pekerjaan ini sepertinya melanjutkan pekerjaan yang dilaksanakan PT. Wijaya Karya, yang digarap perusahaan lain.

Pekerjaan juga mengabaikan kenyamanan pengguna jalan dan pejalan kaki khususnya bagi anak sekolah dasar yang berdekatan dengan lokasi pekerjaan, dengan banyaknya lumpur yang menempel di Jalan Raya.

Harapan kami warga sekitar semoga pihak Pemerintah Pusat dan Kabupaten turun langsung kelapangan untuk melakukan croscek atas pekerjaan yang sedang dikerjakan.

“Kami berharap satuan kerja dan rekanan kedepannya kalau ada proyek mohon di taati peraturan yang ada, jangan seperti pekerjaan siluman saja. Pemasangan plang informasi proyek tersebut sifatnya wajib, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012,”dan UU KIP No 14 Tahun 2008. tutup Jilio Naibaho.(Heri Guci)

Author: 

No Responses

Leave a Reply