Krimsus Poldasu Menerima Pengaduan Masyarakat(GKN) dan Lower Turnip Centre

 News

 

Krimsus Poldasu Menerima Pengaduan Masyarakat (GKN)dan Lower Merek Turnip centre

Medan, Sumut Hunternews today Com.
Pengaduan Masyarakat Kelurahan Sinaksak(GKN) Gerakan Kesadaran Nasional bersama Tim Lower Turnip Centre di terima Krimsus Poldasu pada hari Rabu, tgl. 12-7-2023 .

Masyarakat Kelurahan Sinaksak mengalami musibah ABT (Air Sumur Bornya ) nya dicemari dengan BBM Pertalit/Pertamaks serta solar yang dialami sudah hampir 2 Bulan dialami. hingga hari ini belum ada solusi yang mereka harapkan baik dari Pemerintah Simalungun baik Para pengusaha Setempat.

Salah seorang masyarakat Slamat Purba di jln Gotongroyong kelurahan Sinaksak kecamatan Tapian dolog kabupaten Simalungun mengatakanPombensin ada di sekitar pemukiman masyarakat setempat dengan radius lebih kurang 300 mtr dri pemukiman dugaan kuat dari pombensin inilah tercemarnya air sumur bornya mereka .saat dikonfirmasi awak media Hunternews di seputaran kelurahan sinaksak sudah merasa apatis terhadap pemerintahan akibat tidak ada Perhatian terhadap mereka. Adapun masyarakat bila djumlahkan saat ini sudah ada kisaran 30 Kk yang telah memberikan kuasa dan bahkan hari-hari makin bertambah nya masyarakat memberikan surat kuasa pada Lower Turnip Centre.. .

Pengaduan masyarakat bersama lower Turnip Centre di krimsus Poldasu sangat responsip terhadap kasus ini.. dan mengatakan akan segera menindakkanjuti pengaduan ini.. sebab ini sudah masalah nasional dan ini tidak boleh lama-kama dibiarkan membuat masyarakat merasa lega atas pernyataan tersebut. Sembari Turnip centre mengatakan pada awak media. paling lama krimsus Poldasu dalam minggu ini sudah turun ke Sinaksak atau Ke TKP. untuk melakukan penyidikan dan dilanjutkan ke lidik. tegasnya.

Krimsus juga menyatakan akan memanggil instansi yang terkait terhadap pencemaran lingkungan hidup ini baik Dinas yang bersangkutan begitu juga penerintahannya akan segera dimintai keteranganya terhadap musibah ini tegasnya.

Adapun sangsi hukum yang mengaturnya terhadap migas ini tercantum pada UU Gas dan Bumi diatur pada UU no 22 thn 2001
dengan demikian bagi pengusaha migas harus mengedepankan praturan dan UU. agar tidak ada menjadi masalah. ***

Author: 

No Responses

Leave a Reply