Gawat Pangulu Pamatang Sinaman Ngaku Mantan Advokat Tapi Diduga Melanggar Hukum Dalam Pengangkatan Perangkat Desa

 News, Politik

GAWAT….., PANGULU PEMATANG SINAMAN NGAKU MANTAN ADVOKAT
TAPI
DIDUGA MELANGGAR HUKUM DALAM PENGANGKATAN PERANGKAT DESA

SIMALUNGUN, Hunternews today com: Pangulu Pamatang Sinaman, Kecamatan Dolog Masagal(Domas), Kabupaten Simalungun, JS terkesan abaikan peraturan dan perundang undangan dalam pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa Nagori Pamatang Sinaman.

Diduga Bahwa Pangulu JS kangkangi: 1). UU No. 6 Thn 2014 ttg Desa, 2). Permendagri No.67 Thn 2017 ttg perubahan atas Permendagri No. 83
thn 2015 ttg pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, 3). Perda Kab. Simalungun No.2
ttg perubahan atas Perda Kab. Simalungun No. 2 Thn 2016 ttg Nagori dan 4). Surat Edaran(SE) Kepala DPMN Kab. Simalungun No. 400.10 2.2/868/15.2/2023, yang bersifat Penting ttg Pemberhentian dan Pengangkatan Tungkat Nagori

Dalam SE Kepala DPMN Simalungun dipertegas isi atau amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Permendagri serta Perda Kabupaten Simalungun dalam Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa, antara lain,sebagai *Syarat Materil* adalah Pemberhentian Tungkat Nagori(Perangkat Desa) apabila Tungkat Nagori:
a. Meninggal dunia
b.Berhenti karena perminta
an sendiri
c.Berusia genap 60(enam pu
luh) tahun
d.Dinyatakan sebagai terpida
na yang diancam pidana
penjara paling singkat 5(li
ma) tahun berdasarkan sur
at pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan
hukum tetap.
e.Berhalangan tetap
f.Tudak lagi memenuhi syar
rat sebagai Tungkat Nagori
i.Melanggar larangan seba
gai Tungkat Nagori atau
h.Telah habis masa tugas
nya berdasarkan surat kep
usan pengangkatannya(ba
gi Tungkat Nagori yang di
angkat berdasarkan surat
keputusan pengangkatan
sebelum 31 Desember
2015).

Dan Yang menjadi *Syarat Formil* Pemberhentian Tungkat Nagori telah diatur
dalam pasal 92 Perda Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2016 tentang Nagori yang mencakup: Konsultasi Pangulu(Kades) dengan Camat dan Rekomendasi tertulis dari Camat mengenai pemberhentian Tungkat Nagori yang dikonsultasikan oleh Pangulu *harus berpedoman* pada syarat *materil*.

Sedangkan Syarat Pengangkatan Tungkat Nagori diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Tungkat Nagori ditentukan bahwa Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan, Yaitu:
a.Berpendidikan paling rend
ah Sekolah Menengah Um
um(SMU) atau yang sede
rajat
b.Berusia 20(dua puluh) tah
un sampai dengan 42(emp
at puluh dua) tahun
c.Memenuhi kelengkapan
persyaratan administrasi,
yaitu:
1) Kartu Tanda Penduduk
atau surat keterangan
penduduk
2) Surat Pernyataan bertak
wa kepada TYME dibuat
ybs di atas kertas ber
materai (10.000)
3) Surat Pernyataan meme
gang teguh dan meng
amalkan Pancasila, UUD
Negara RI Tahun 1945,
mempertahankan dan
memelihara keutuhan
NKRI dan Bhineka Tung.
gal Ika, yang dibuat oleh
ybs diatas kertas segel
atau bermaterai cukup.
4) Ijazah pendidikan dari
tingkat dasar sampai de
ngan ijazah terakhir yan
g dilegalisasi oleh peja
bat berwenang atau su
rat pernyataan dari peja
bat berwenang.
5) Akte kelahiran atau surat
keterangan kenal lahir
6) Surat Keterangan berba
dan sehat dari Puskes
mas atau petugas kese
hatan yang berwenang
dan
7) Surat Permohonan men
jadi Perangkat Desa
yang dibuat oleh ybs di
atas kertas segel atau
bernaterai cukup yang di
proses melalui *penjari*
*ringan* dan *penyaring*
*an*

Dan ditegaskan lagi dalam SE angka II tentang Pengangkatan Perangkat Desa, poin 6: Apabila Pangulu mengangkat Tungkat Nagori(Perangkat Desa) tanpa terpenuhinya Syarat *Materil* dan Syarat *Formil* maka Pengangkatan Tungkat Nagori tersebut dinyatakan tidak *Sah* dan tidak mempunyai *kekuatan hukum* karena bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku oleh karenanya yang bersangkutan tidak memiliki hak dan kewajiban sebagai Tungkat Nagori(Perangkat Desa).

Sementara Konfirmasi dengan Pangulu Pematang Sinaman, JS (20/10) Jam 10.42 WIB di Kantor Camat Dolog Masagal, dan di depan Camat, pada kesempatan itu turut hadir Maujana Pamatang Sinaman masyarakat dan Perangkat Desa, kaur Pembangunan yang baru saja diberhentikan dengan SK pemberhentian yang disinyalir tidak Sah dan juga hadir beberapa pers dan LSM, serta seorang Pengacara, Ardi Garingging, Pangulu Pamatang Sinaman
JS mengatakan,”
soal pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa sudah saya lakukan sesuai prosedur dan saya sangat memahami peraturannya, biar kalian ketahui bahwa saya Advokat loh”, ucapnya, lalu dengan suara mendesak Ardi Garingging bertanya,”Advokat macam apa Pangulu ? dan Pangulu JS jawab, “maksud saya mantan Advokat,” Katanya.

Dan disaat adu argementasi tegaknya peraturan dan perundang-undangan antara Ardi(Pengacara), Jahotman Sagala(Lp Nasdem) dan Manter Saragih(Ketua Eksekutif IWARAS) vs Pangulu JS dimana Camat bersikap diam tidak ada respon apa apa dan tiba tiba meninggalkan ruangan.

Namun saat konfirmasi tersebut berlangsung, wartawan Hunternews langsung bertanya kepada agt. Maujana, kaur yg baru diberhentikan dan masyarakat di depan Pangulu JS, “Apakah ada dilakukan Pangulu mekanisme penjaringan hal pengangkatan Perangkat Desa? dan mereka memberi jawaban yang sama: tidak pernah ada Penjaringan, pungkas mereka. dan mendengar jawaban yang begitu jelas, Pangulu JS bungkam tidak memberi tanggapan.

Editor. Manter SBY

Author: 

No Responses

Leave a Reply