Kantor Pangulu Doloksaribu Diramaikan Puluhan Wartawan Dan Wartawan Merasa Dibola”

 Daerah, News

KANTOR PANGULU DOLOKSARIBU
DIRAMAIKAN PULUHAN WARTAWAN
DAN
WARTAWAN MERASA DIBOLA”

SIMALUNGUN, Hunternews today.com
Puluhan wartawan dari bebeberapa media yang bergabung dalam IWARAS(Ikatan Wartawan Asal Simalungun) sambangi Kantor Pangulu Doloksaribu, dengan tujuan konfirmasi Pangulu Rubianto Girsang tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Nagori Doloksaribu yang disinyalir tidak memenuhi syarat Materil dan syarat Formil yang diharuskan dalam Surat Edaran(SE) Kepala DPMN.

Gamot lama Dusun 3 Doloksaribu, Lasdin Girsang masih sitatus aktif hanya dengan diperintahkan Pangulu Rubianto Girsang secara lisan, ” Kau Lasdin gak usah dulu masuk kantor agar kondusif”. kata Pangulu tanpa SK Pemberhentian.
Perintah Pangulu kepada Gamot Lama Dusun 3 Lasdin Girsang “gak usah dulu masuk kontor menjaga supaya kondusif.” tanpa Surat Keterangan (SK) pemberhentian dan menyuruh masuk berkantor setiap hari Jefri Damanik sebagai pengganti Gamot Dsn 3 sejak tanggal 25 September’23 Akan tetapi diduga keras tidak sesuai dengan syarat materil dan Syarat Formil serta tidak melalui mekanisme proses penjaringan dan penyaringan, juga tanpa SK pengangkatan.

Padahal sudah sangat jelas
Dalam SE Kepala DPMN Simalungun dipertegas isi atau amanat UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa, dan Permendagri serta Perda Kabupaten Simalungun dalam Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa, antara lain,sebagai *Syarat Materil* adalah Pemberhentian Tungkat Nagori(Perangkat Desa) apabila Tungkat Nagori:
a. Meninggal dunia
b.Berhenti karena perminta
an sendiri
c.Berusia genap 60(enam pu
luh) tahun
d.Dinyatakan sebagai terpida
na yang diancam pidana
penjara paling singkat 5(li
ma) tahun berdasarkan sur
at pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan
hukum tetap.
e.Berhalangan tetap
f.Tidak lagi memenuhi syar
rat sebagai Tungkat Nagori
i.Melanggar larangan seba
gai Tungkat Nagori atau
h.Telah habis masa tugas
nya berdasarkan surat kep
usan pengangkatannya(ba
gi Tungkat Nagori yang di
angkat berdasarkan surat
keputusan pengangkatan
sebelum 31 Desember
2015).

Dan Yang menjadi *Syarat Formil* Pemberhentian Tungkat Nagori telah diatur
dalam pasal 92 Perda Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2016 tentang Nagori yang mencakup: Konsultasi Pangulu(Kades) dengan Camat dan Rekomendasi tertulis dari Camat mengenai pemberhentian Tungkat Nagori yang dikonsultasikan oleh Pangulu *harus berpedoman* pada syarat *materil*.

Sedangkan Syarat Pengangkatan Tungkat Nagori diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Tungkat Nagori ditentukan bahwa Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan, Yaitu:
a.Berpendidikan paling rend
ah Sekolah Menengah Um
um(SMU) atau yang sede
rajat
b.Berusia 20(dua puluh) tah
un sampai dengan 42(emp
at puluh dua) tahun
c.Memenuhi kelengkapan
persyaratan administrasi,
yaitu:
1) Kartu Tanda Penduduk
atau surat keterangan
penduduk
2) Surat Pernyataan bertak
wa kepada TYME dibuat
ybs di atas kertas ber
materai (10.000)
3) Surat Pernyataan meme
gang teguh dan meng
amalkan Pancasila, UUD
Negara RI Tahun 1945,
mempertahankan dan
memelihara keutuhan
NKRI dan Bhineka Tung.
gal Ika, yang dibuat oleh
ybs diatas kertas segel
atau bermaterai cukup.
4) Ijazah pendidikan dari
tingkat dasar sampai de
ngan ijazah terakhir yan
g dilegalisasi oleh peja
bat berwenang atau su
rat pernyataan dari peja
bat berwenang.
5) Akte kelahiran atau surat
keterangan kenal lahir
6) Surat Keterangan berba
dan sehat dari Puskes
mas atau petugas kese
hatan yang berwenang
dan
7) Surat Permohonan men
jadi Perangkat Desa
yang dibuat oleh ybs di
atas kertas segel atau
bernaterai cukup yang di
proses melalui penjarin
gan dan penyaringan.

Pangulu Rubianto Girsang diduga abaikan Peraturan dan perundang undangan tentang pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa sebagai mana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri No. 67 Tahun 2017 Tentang perubahan atas Permendagri No. 83 Tahun 2015 Tentang Pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa dan SE Kepala DPMN No. 400.10.2.2/868/15.2/ 2023.

Sementara Dalam komfirnasi Pangulu Doloksaribu memberi Jawaban terkesan “ngaur” atau tidak sesuai dengan apa yang dipertanyakan para wartawan dan lanjut ditanya tentang Menyuruh Jefri Damanik masuk kantor setiap hari sebagai pengganti Lasdin Girsang Gamot dusun 3, “apakah sudah memenuhi syarat formil dengan mekanisme penjaringan dan penyaringan dan adakah berkasnya yang bisa kami lihat,” tanya wartaan, Pangulu Rubianto menjawab, “semua sudah beres Tanya saja Atasan saya.” katanya dan beliau tidak bisa menunjukkan berkas apapun sama wartawan baik bekas mekanisme penjaringan maupun SK pengangkatan Jefri Damanik, tapi hanya katakan: tanya saja ke atasan saya.

Dengan rasa penasaran para wartawan yang bergabung dalam IWARAS pun bergegas meninggalkan kantor Pangulu Nagori Doloksaribu dan langsung menuju kantor Camat Dolok Pardamean,

Yang dijumpai di kantor camat: Camat Dolok Pardamean, Sahat Jan Sidabutar, S.lP didampingi Sekcam, Darmadonni F. Silalahi, SH dan Kasi Pem. Lisbet Situmorang, langsung saja para wartawan izin konfirmasi dengan camat bersama Kasinya dan Sekcam, tentang berkas mekanisme pengangkatan Jefri Damanik perangkat baru pengganti Gamot lama Lasdin Girsang yang sitatus masih aktif, “apakah sudah ada rekomendasi tertulis oleh Bpk Camat”, tanya wartawan, Camat menjawab ada dan Kasi Pem menunjukkan Rekomendasi dimaksud, lalu lanjut Ketua Eksekutif IWARAS, Manter Saragih minta lebih terang penjelasan, “seharusnya Pak Camat Surat Rekomendasi ini dibuat setelah diadakan oleh pangulu mekanisme proses sesuai persyaratan Formil a.l; ada taransparansi dengan pengumuman dan si calon perangkat membuat surat Pernyataan, surat permohonan dan diproses melalui penjaringan dan penyaringan yang dikonsultasikan Pangulu kepada camat, tolong penjelasan dan kalau memang itu ada mohon supaya bisa dutunjukkan juga.” pinta Manter, tapi Bpk Camat diam tidak memberi penjelasan, tapi yang menjawab adalah Kasi Pem. Lisbet Situmorang mengatakan, ” berkas itu ada tapi sama Pangulu untuk di jilid, ucapnya dan Sekcam berjanji akan saya tunjukkan besok sama Bang Manter, kata Sekcam untuk mengendalikan situasi yang mulai tegang terlihat dari wajah curiga semua wartawan yang hadir dan merasakan bagaikan “dibola pingpong” oleh pihak kecamatan dengan Pangulu Doloksaribu Rubianto Girsang, dimana ditanya Pangulu semua sudah beres di kantor Camat dan tanya saja Atasanku tapi ditanya di kantor Camat, jawaban: ada tapi sama Pangulu, sehingga diduga berkas dimaksud gak beres atau tidak ada sama sekali, lalu muncul pertanyaan dihati para wartawan yang sambangi kantor camat, ” Kantor macam apa kantor camat seperti itu arsip pun tidak jelas ? ternyata, apa janji Sekcam yang akan menunjukkan pagi ini berkas yang dipertanyakan namun hinga berita ini dikirim ke meja redaksi berkas tersebut belum ada ditunjukkan.

Diminta kepada Bpk Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga, MH, SH cq Kepala DPMN supaya segara membina administrasi pengarsipan dikecamatan Dolok Pardamean dan Tolong Inspektorat dan Komisi I DPRD Simalungu agar segera Sidak ke Pemerintahan Doloksaribu dan kantor Camat Dolok Pardanean.*mtrs

Author: 

No Responses

Leave a Reply