Diduga Di FIF Sering Mempermainkan Data

 News, SUMUT

Diduga Di FIF sering Mempermainkan Data.

Hunternews Today Com Siantar  –  Permainan data seseorang sepertinya sudah biasa di kalangan Perusahaan penyedia  fasilitas pembiayaan konvensional seperti PT Federal International Finance (FIF).

Pasalnya, banyak masyarakat yang telah dirugikan oleh perusahaan tersebut. Salah satunya Ramayani, yang namanya dimasukkan ke dalam Daftar Hitam (Blacklist) oleh PT FIF.

Padahal, wanita yang tinggal di Huta Jawa Dolok, Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun itu tidak pernah ada kontrak perjanjian kredit dengan PT FIF.

“Saya tidak pernah Kredit atau pinjam uang di FIF, tapi nama saya di blacklist,” kata wanita 39 Tahun itu di kediamannya, Senin (13/11/2023).

Dijelaskannya bahwa, dirinya sudah mendatangi Kantor Cabang FIF Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat untuk meminta penjalasan, namun tidak membuahkan hasil.

“Kami sudah pernah mendatangi Kantor FIF yang di Siantar, tapi tidak ada hasilnya. padahal pegawai FIF sudah mengakui kalau permainan data seperti ini sudah banyak terjadi, tapi tetap saja mereka (PT FIF) tidak mau peduli,” ungkapnya.

Ramayani berharap ada hukum yang adil untuk dirinya atas permasalahan yang dialaminya. PT FIF akan digugat ke Pengadilan.

“Saya minta PT FIF bertanggung jawab dangan menghapuskan nama saya dari daftar blacklist. Saya akan paling lama tunggu 7×24 Jam, mulai dari berita ini diterbitkan, jika tidak saya akan gugat PT FIF ke Pengadilan. Saya berharap Hukam bertindak adil,” Ramayani.

Untuk diketahui. Hal ini berawal pada tahun 2020. Saat itu Ramayani mengajukan pinjaman ke Bank BRI unit Tanah Jawa, namun pihak pegawai Bank BRI menyatakan bahwa atas nama Ramayani dinyatakan telah di blacklist karena ada tunggakan kredit dari perusahaan FIF grup.

Karena Ramayani merasa tidak pernah kredit apapun di perusahaan tersebut, melalui suaminya yakni Ramlan Sirait mendatangi kantor FIF grup Siantar, singkatnya pihak FIF grup Siantar mengakui ada kesalahan data dan langsung mengeluarkan surat keterangan perjanjian kredit dengan nomor 20700723118 berupa satu unit sepeda motor Honda Vario.

Setelah di beri penjelasan kepada Bintang K Situmorang, selaku Credit Section Head pada 05/03/2020, maka dikeluarkan surat pernyataan bahwa atas nama Ramayani tidak lagi ada tunggakan/sangkutan di FIF grup tersebut.

Namun saat Ramayani hendak mengajukan pinjaman ke Bank Mandiri unit Tanah Jawa beberapa waktu lalu, pihak pegawai bank menyatakan jika atas nama Ramayani bermasalah di sistem dengan di blacklist nya dari FIF grup.

Kemudian Ramlan Sirait kembali mendatangi kantor FIF grup berniat menemui pimpinan di kantornya, namun tidak bisa di jumpai dan salah satu pegawainya Eka Hasibuan mengatakan jika manager lagi persiapan rapat.

Saat di konfirmasi terkait di blacklistnya nama Ramayani, pegawai tersebut menyebut bahwai sistem tertera atas nama Ramayani telah melakukan penunggakan kredit atas barang honda vario news 125 CBS BK 5001 WAE sejak tahun 2019. tapi perihal datanya tidak sesuai.

Di sistem menyatakan jika ibu Ramayani beralamat di desa Muara mulia Kecamatan Tanah Jawa, sementara di Kartu Identitas KTP, ibu Ramayani beralamat di Desa Tangga Batu Kecamatan Hatonduhan.

Ketika diminta perlihatkan data real, pihak FIF menolak dengan alasan bahwa pemegang data real berada di Kantor pusat. (Richie).

 

Author: 

No Responses

Leave a Reply