Perkara Hibah 6 KG EMas, Anak Gugat Ibu Kandung 25 milyard

 News

 

Perkara Hibah 6 Kg Emas, Anak Gugat Ibu Kandung 25 Milyar

13/12/2023.
Hunter News Today.com
Malika Dewi Hardiono melalui Kuasa Hukumnya Andry Ermawan SH menggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Ibu kandungnya, Sylvia Rumyanti Sugito dan adik kandungnya Willy Hardiono serta turut tergugat Suryanto Hardiono bersama Notaris Felicia Imantaka terkait pemberian Hibah emas seberat 6 Kg atau senilai Rp 6 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kuasa Hukum Andry Ermawan SH dan Dede Puji Hendro Sudomo SH selaku kuasa hukum dari penggugat, menjelaskan, bahwa sebelum mengajukan gugatan ini, klien kami sudah melakukan upaya secara kekeluargaan. Namun pihak tergugat dan turut tergugat tidak menghiraukan. Sehingga kami mengajukan beberapa surat somasi, akan tetapi tidak mendapatkan tanggapan. Oleh karena itu kami ajukan gugatan guna memperoleh keadilan dan kepastian bagi klien kami ujar Andry Ermawan SH saat ditemui awak media ini di sela sela kesibukannya menjalankan profesinya.

” Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dilakukan tergugat, klien kami mengalami kerugian atas pemberian Hibah emas seberat 6 Kg, senilai Rp 6 Miliar, maka berdasarkan Hukum Perdata, hak ahli waris lain adalah 1/3 senilai Rp 2 Miliar dan kerugian Immateriil yang diderita penggugat sekitar Rp 25 Miliar,” papar Andry. Selasa (12/12/2023).

Menurut Andry, Kami menduga ada pembayaran PT. Berkat Anugrah Raya (BAR) dari Hibah emas 6 Kg tersebut, dan perlu diketahui tergugat II Willy Hardiono selaku Direktur Utama atau pemilik Perusahaan. Kami berharap perkara ini bisa diselesaikan secara keluarga atau dimediasi,” katanya.

Andry Ermawan SH juga mengajukan sita jaminan terhadap aset para tergugat diantaranya, yaitu berupa tanah dan bangunan di Jalan Klampis Anom 26/13 A, Surabaya dan di Jalan Klampis Anom 4/3 Blok F Surabaya.

“Untuk diketahui Pemilik awal selaku Direktur Utama PT Berkat Anugrah adalah Arianto almarmahum merupakan adik kandung dari Tergugat I yang kemudian PT tersebut diambil alih atau di beli oleh Tergugat II. Berdasarkan informasi disertai bukti-bukti yang di peroleh Penggugat dari Turut Tergugat I (adik kandung) bahwa pembelian atau pembayaran perusahaan yang dilakukan oleh Tergugat II, uangnya di duga berasal dari hibah. Tergugat I dan Almarhum suaminya yaitu berupa emas 6 Kg. Jika dikurskan rupiah kurang lebih 6 Miliar.

“Penggugat selaku anak pertama dari Tergugat I sama sekali tidak tahu proses hibah tersebut dan secara hukum tentunya menyalahi aturan karena proses hibah tersebut tanpa ada tanda tangan serta persetujuan dari Penggugat selaku Anak pertama dan juga Turut Tergugat I (adik Penggugat dan Tergugat II).”
Semoga ada solusi yang terbaik bagi para pihak terutama tergugat 1 dan tergugat 2 mau menyelesaikan perkara ini dengan baik di forum agenda mediasi. Namun jika tidak ada titik temu tentunya kita akan uji dalam pokok perkara sebagaimana gugatan yang sudah kami ajukan mewakili klien kami Ujar Andry Ermawan SH.

Sementara Itu Kuasa Hukum Tergugat I, dan turut Tergugat I, Dr. Johan Widjaja, mengatakan, siap menghadapi proses perkara a quo, hari ini agenda Sidang telah diputuskan oleh Ketua Majelis yang memeriksa perkara. Selanjutnya akan di mulai acara Mediasi, jikalau didalam proses Mediasi tersebut tidak tercapai perdamaian, maka Tergugat 1 dan Turut Tergugat 1, akan membeberkan fakta dan bukti hukum terkait di dalam pokok gugatan dari Penggugat tersebut.

“Nanti kita lihat lebih lanjut proses di ruang Mediasi seperti apa putusannya, ,” Pungkasnya.(Heri Guci)

Author: 

No Responses

Leave a Reply