*Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu di Tanah Jawa, Dua Pengedar Diringkus dengan 16,90 gram Sabu*
Hunternews today com
Tanah Jawa, Simalungun, 16 April 2024 – Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil menggagalkan peredaran sabu di sebuah rumah yang berada di nagori tanjung pasir, Kecamatan tanah jawa, Kabupaten Simalungun, dalam sebuah operasi pemberantasan narkoba yang digelar pada hari selasa 16 april 2024.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane., saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut, “Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan dua orang pria dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu, di nagori tanjung pasir, kecamatan tanah jawa, kabupaten simalungun, pada hari selasa 16 april 2024,”ujar AKP Irvan.
“Tersangka yang diamankan adalah “KM”, berumur 23 tahun, dan “BB”, berumur 35 tahun. Keduanya tidak memiliki tempat tinggal tetap di area tersebut dan diketahui sebagai pelaku utama dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah milik salah satu warga di nagori tanjung pasir, Kecamatan tanah jawa, Kabupaten Simalungun, sering dijadikan lokasi peredaran narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang sudah diinformasikan tersebut, “ungkap AKP Irvan.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan, “Hasilnya, pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira Pukul 10.30 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Simalungun bersama Lurah serta warga setempat melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan “KM” dan “BB”.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti termasuk dua bungkus plastik klip sedang dan enam belas bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,90 gram, sebuah telepon genggam merek Oppo warna hitam, sebuah timbangan digital, sebuah bungkus besar plastik klip kosong, serta uang tunai hasil penjualan narkotika sejumlah Rp. 400.000.”jelas AKP Irvan.
Menurut Kasat Narkoba Res Simalungun, AKP. Irvan Rinaldi Pane, SH, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kami tidak akan mentolerir kegiatan ilegal terutama terkait narkoba di wilayah kami. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkas AKP. Irvan.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Simalungun, sekaligus sebagai peringatan kepada para pelaku kejahatan bahwa hukum akan selalu hadir untuk menegakkan keadilan. editor Harry Gunawan
Related Posts
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita Di Kabupaten Karo Ditangkap Jatanras Poldasu dii Aceh
Unras KMPD Dukung Poldasu Tangkap Penyebar Vidio Hoaxs Dinasti Dracula
Diduga Tak Netral Dipilkada 2024 Warga laporkan Kepala Dinas Kesehatan Simalungun Ke Bawaslu
Aquabike jetski championship 2024 Plt Bupati Simalungun Ajak Pembalap Promosikan Keindahan Danau Toba
Pegawai KPH II Ungkap Bisnis Illegal Meilin dan RN, Masyarakat Desak TNI Pertahankan Kedaulatan Negara 15 Nov.2024
No Responses