Sebanyak 23 kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit Milik PTPN 1V Kebon Bah Jambi Berhasil Diselesaikan Kapolsek Tanah Jawa Secara Restoratif Justice

 Daerah, Hukum, Kriminal, News

Sebanyak 23 Kasus perkara pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV Bah Jambi berhasil diselesaikan Kapolsek Tanah Jawa secara restoratif justice.

Tanah Jawa, Hunternewstoday.com

Kasus perkara pencurian kelapa sawit milik PTPN IV Bah Jambi sebanyak 23 kasus berhasil diselesaikan oleh kapolsek Tanah Jawa resort Simalungun Sumatera Utara secara restoratif justice.

Adapun penyelesaian perkara secara restoratif justice tersebut berlangsung damai dan dilaksanakan pada hari Kamis 6 Juni 2024 Pukul 11.30 wib s/d selesai diuangan Aula Wira Pratama Polsek Tanah Jawa.

Adapun kegiatan mediasi yang dilaksanakan oleh kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H. bersama personil Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa melaksanakan mediasi Pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV Bah Jambi yang berada di lokasi wilkum Polsek Tanah Jawa.

Kegiatan mediasi tersebut di hadiri oleh para tersangka dan pihak kebun PTPN IV Bah Jambi yang berada di Wilkum Polsek Tanah Jawa dan Pangulu serta Gamot.

Mediasi tersebut berhasil di mediasi dan sepakat diselesaikan secara kekeluargaan (Restoratif Justice) sebanyak 24 ( dua puluh empat tersangka) dari Laporan Polisi sebanyak 23 LP dengan diberikan sanksi sosial berupa membersihkan tempat ibadan dan kantor desa tempat tersangka tinggal/berdomisili dan kegiatan berjalan aman dan kondusif

Nampak kegiatan mediasi itu juga dihadiri Oleh Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra SH. M.H., Plt. Kanit Reskrim Iptu Lumban Sirait SH.,Mewakili PIHAK perkebunan PTPN IV, para gamot dan Pangulu Tersangka dan pihak keluarga Tersangka.
(Open)

Author: 

No Responses

Leave a Reply