Pengamat Hukum Dan Sosial Bersikeras Pihak Kebon Tanggungjawab Atas Tewasnya Anak Sekolah Di Unit Kebon Tonduhan

 Daerah, News, PERKEBUNAN, SUMUT

Pengamat Hukum dan Sosial Bersikeras
Pihak Kebun Tanggung Jawab Atas Tewasnya Anak Sekolah di Kebun Unit Tonduhan

Hatonduhan, hunternewstoday.com

Masyarakat sosial Hatonduhan Roberton Nainggolan di Kantor Pangulu Nagori Buntu Turunan Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun bersuara, kita ketahui peristiwa tewasnya anak sekolah dasar Negeri 091518 Tonduhan disebabkan sengatan listrik Genset milik Kebun unit Tonduhan menjadi pembelajaran dan ingatan bagi kita semua masyarakat yang dekat dengan kebun PTPN IV untuk berhati-hati dan membuat aksi untuk perlakuan kebun atas tewasnya anak didik NKRI.
Warga sekitar kebun Beriman Sinaga Kamis, (4/7/2024) bicara atas terjadinya hilangnya nyawa manusia disebabkan sengatan listrik Genset milik Kebun PTPN IV Tonduhan atas kelalaian pihak kebun dan menginginkan pihak kebun bertanggung jawab terhadap orang tua korban. Pihak polisi sektor Tanah Jawa sudah turun ke lokasi terjadinya sengatan listrik dan mencari terjadinya peristiwa tersebut.
Kita bermohon kepada pihak APH dan PTPN IV unit Tonduhan menyelesaikan peristiwa terjadinya tewas anak didik bangsa NKRI itu, ucapnya.

Orang tua mendiang Boru Silalahi katakan, bantuan dari pihak kebun PTPN IV unit Tonduhan belum turun atau terealisasi hanya surat kematian sudah kami berikan ke pihak kebun unit Tonduhan dan kita tidak mau repot dalam persoalan ini, ucapnya.

Sementara Rinald Purba,SH Pengacara dan pengamat Sosial Masyarakat Kabupaten Simalungun. Sangat di sayangkan ke APH jangan menunggu ada laporan Karena peristiwa tersebut telah menghilang kan nyawa seseorang.

“Ketentuan umum dalam KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) ,mengatakan bahwa polisi wajib melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang di duga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya di lakukan penyelidikan sesuai dengan Undang undang”,

Dari bunyi pasal 359 KUHP berikut adalah unsur-unsurnya: barang siapa; karena kesalahannya/kealpaannya, menyebabkan orang lain meninggal dunia/mati.

Dan Rinaldi juga mempertanyakan apakah pihak kepolisian sudah melakukan tindakan tindakan sesuai dengan KUHAP, apakah pihak kepolisian sudah Olah tkp, visum, mengamankan barang bukti dan lain lain yang bersangkutan dengan kejadian tersebut, pungkas Rinaldi.

Ketika dikonfirmasi kepada manager PTPN IV unit Tonduhan Dedi di kantor unit Kebun tidak ditemui dan dihubungi melalui seluler tak di angkat begitu juga pesan singkat yang dilayangkan tak dibalas.
(Open)

Author: 

No Responses

Leave a Reply