Permendagri 15/2024 Akan Berdampak Terhadap Keberlangsungan PPPK Simalungun

 Daerah, Hukum, News, SUMUT

Permendagri 15/2024 Akan Berdampak Terhadap Keberlangsungan PPPK Simalungun

Hunternews tiday com
Permendagri 15/2024 Akan Berdampak Terhadap Keberlangsungan PPPK Simalungun
DAERAH
By
Hunternews
31 Oktober 2024

Sosialisasi Pemendagri Nomor 15 Tahun 2024 di Girsang Sipangan Bolon
RROL.ID, Simalungun – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Simalungun sosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Hotel Grand Tamaro, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. Senin 28-29 Oktober 2024.

Peserta dalam kegiatan tersebut Kasubag dan Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Simalungun. Sosialisasi tersebut menerangkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 yang mengatur batas Belanja Pegawai 30%, Konstruksi 40%, Fungsi Pendidikan 20% dan Belanja wajib pajak 10%.

Sementara, Pemkab Simalungun saat ini mengalami kenaikan drastis belanja pegawai per Oktober 2024 hingga mencapai 37% dan Oktober harus membayarkan belanja PPPK sesuai dengan SK yang dikeluarkan pemerintah.

Bupati Simalungun mendatang akan diterpa masalah akibat kesalahan Bupati sebelumnya sesusai dengan Permendagri tersebut, sebab, APBD Tahun Anggaran 2025 akan terancam tidak dapat membayar Gaji 6300 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Simalungun, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan terindikasi akan terjadi Pengurangan dengan pemberhentian PPPK secara massal.

By ****(Red)

Author: 

No Responses

Leave a Reply