Diduga Tambang Pasir Illegal Milik Kepala Desa Perdagangan II Bandar Simalungun an Andi Azwan Damanik Beroperasi Di Huta III Daerah Aliran Sungai

 Kriminal, News, SUMUT

Diduga Tambang Pasir Ilegal Milik Kepala Desa Perdagangan II-Bandar-Simalungun An Andi Azwan Damanik-Bandar Beroperasi di Huta III Daerah Aliran Sungai
Hunternrws today com
4 Desember 2024 6:21 pm

 

Simalungun,Hunternews today .com| Info yang beredar selama ini, kegiatan bisnis tambang ilegal yang disebut-sebut milik oknum Kepala Desa bernama Andi Azwan Damanik beroperasi di Huta III Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Informasi yang diterima, bahwa kegiatan tambang ilegal yang disebut-sebut milik Oknum Kades tersebut sudah beroperasi selama lebih kurang setahun.

Informasi yang diterima juga, bahwa Kegiatan tambang ilegal yang memproduksi pasir tersebut, pasir jadi hasil produksi tambang ilegal yang beroperasi di Sungai babolon Perdagangan tersebut dijual ke PT KSN di Bosar Maligas-Simalungun, yang penerima material pasir dari produksi tambang tersebut pihak PT KSN bernama indera Backing plant.

Kemudian petugas lapangan juga telah mendatangi lokasi kegiatan tambang tersebut, ketika dilokasi petugas media online Hunternews.com, telah mengecek kondisi kegiatan penambangan tersebut.

Diareal penambangan tersebut, ada Plank izin CV Zayn Putra Simalungun, ketika dicek kebenaran, Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Lokasi Huta III Desa Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun tersebut belum efektif atau belum terhubung dengan keterikatan wajib pajak.

Menurut keterangan informasi terpercaya bahwa Pihak CV Zayn Rayn untuk izin IPBnya untuk keseluruhannya, hanya SK SIPB aja belum memenuhi syarat untuk menambang

CV Zayn hanya dibuat sampai tataruang dan belum selesai Samapi SIPB, CV Zayn hanya ada SK SPB saja.

Selain pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Pihak oknum Kepala Desa, pihak PT KSN juga diduga telah menyalahi aturan sebagaimana menerima material pasir dari penambangan ilegal.

Pihak media online Hunternews.com meminta Polres Simalungun Penindakan hukum, sebagaimana dalam foto dan video kegiatan tambang ilegal di Desa Huta III Desa Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun tersebut harus diproses hukum.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang pada Senin 2 Desember 2024, pukul 15.00 Wib. telah membalas konfirmasi dari rekan-rekan media jelajahperkara.Hunternews adapun balasan AKP Herison Manullang, bahwa pihaknya akan berjanji Lidik kegiatan penambangan ilegal tersebut, ” Trims infonya , kami lidik y. jawab AKP Herison Manullang.

Masyarakat meminta Polres Simalungun hingga jajarannya tegas dan berani bertindak atas UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisan RI sebagai dasar memberantas Dugaan Tambang Ilegal yang sedang beroperasi Huta III Desa Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun-Sumut tersebut sesuai Proses hukum dalam UU Kepolisian yang merujuk pada Kuhap dalam kepolisian meliputi Cek TKP,pasang garis Polisi, pencarian barang bukti, saksi-saksi untuk mengungkap Pelaku tambang ilegal tersebut.(bersambung)

Tim redaksi.

Author: 

No Responses

Leave a Reply